KUNINGAN - Seratusan mahasiswa dari GMNI dan PMII kembali melakukan unjuk rasa di Kantor Perhutani KPH Kuningan, Jalan Siliwangi, Rabu (13/02/2019). Jumlah massa yang mengikuti aksi terlihat lebih sedikit dari aksi pekan lalu.
Berkurangnya massa, jelas salah seorang pendemo, karena sebagian warga Desa Cipedes, saat ini sedang berkabung, karena ada anggpta keluarga Pak Ujang yang meninggal dunia.
Aksi masih mengusung tuntutan pembebasan Ujang, seorang petani hutan dari perkara Pidana, dan pembubaran institusi Perum Perhutani, karena dinilai telah mencederai rakyat kecil.
Dalam aksi kali ini, muncul sosok Jelangkung, sebagai perwujudan hantu yang datang tak dijemput, pulang tak diantar, yang mereka ibaratkan Perhutani yang muncul di kehidupan masyarakat hutan Kuningan.
" Perhutani jangan memutarbalikan fakta, kami miliki saksi, data dan dokumentasi bahwa Pak Ujang tidak bersalah terkait Pidana, tapi perdata, " ujar Pipih, salah seorang pendemo.
Selain itu. Perhutani diibaratkan oleh pendemo, yang sebagian adalah warga Desa Cipedes, Kecamatan Ciniru, sebagai penjajah Belanda dalam spanduk yang dibawa mereka.
Anak kandung Ujang, Kasma, ketika dikonfirmasi media ini memaparkan bahwa ayahnya jelas tidak bersalah, karena semua pohon mahoni yang ditebang ayahnya adalah murni milik sendiri.
" Semua bibit mahoni itu, ditanam, dipelihara dan ditebang tidak melibatkan dan tidak ada yang milik perhutani, " beber Kasna.
Terpisah, ADM Perhutani, Uum Maksum disampingi Waka ADM, Mulyana, mengatakan pada media bahwa pihaknya tetap menghargai kebebasan berpendapat di muka umum yang dilakukan para mahasiswa dan warga Cipedes.
Ketika ditanya komitmennya jika ada oknum pegawai Perhutani yang terlibat dalam kasus Ujang, seperti yang ditudingkan pendemo, Uum menegaskan bahwa Perhutani akan menindak tegas yang bersangkutan dengan prosedur yang berlaku di instansinya.
" Silakan pa Waka, selidiki kebenarannya, jika ada pegawai Perhutani yang berlaku tidak benar, harus ditindak sesuai prosedur kita, " tegas Uum memerintahlan Waka ADM, Mulyana di depan media ini.
Uum juga menunjukkan bukti bahwa di Petak dimana Ujang menebang, memang tanaman pokok, sesuai perencanaannya adalah Mahoni.
Meski begitu, Perhutani, aku Uum, tetap memperhatikan sisi kemanusiaan untuk Ujang, dalam proses hukum yang dijalaninya. Pihaknya berjanji akan tetap menghargai aspirasi warga, dengan melakukan evaluasi bersama jajarannya, jika ada kinerja instansinya yang tidak benar.
" Kami juga telah melakukan evaluasi dan menjalin koordinasi dengan seluruh stakeholder jika memang ada kebijakan kami yang harus diperbaiki, " tandasnya. (Nars)