Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP I Putu Ika Prabawa Kartima Utama, didampingi Kasi Humas Polres Kuningan, IPTU Mugiono, saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (24/10/2023). |
KUNINGAN - Seorang oknum perangkat desa di Desa Sukadana, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, AG (35 tahun), digelandang polisi Polres Kuningan, akibat dugaan penyelewengan dana bantuan sosial yang seharusnya dibagikan ke warga.
Penangkapan oknum perangkat Desa Sukadan, AG, dibenarkan Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP I Putu Ika Prabawa Kartima Utama saat ditemui wartawan, Selasa (24/10/2023).
"Kita menetapkan AG (35) sebagai tersangka dalam tindak pidana penyalahgunaan dana penanganan fakir miskin pada penyaluran bantuan sosial program sembako," terang AKP I Putu.
Tersangka AG disebutkan, terbukti bersalah karena menggunakan dana bansos untuk kepentingan pribadinya.
Penetapan status tersangka kepada oknum perangkat desa ini, imbuh Kasat Reskrim, setelah pihaknya melakukan lidik dan sidik serta memeriksa saksi-saksi.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa uang tersebut digunakan untuk membeli kebutuhan pribadinya,” jelas Putu, sapaannya.
Ditambahkannya, akibat perbuatan tersangka, terdapat 6 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dirugikan dengan jumlah kerugiannya sebesar Rp 10.600.000 untuk tahun anggaran 2021, 2022 dan 2023.
“Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan cara menguasai kartu KKS milik 6 KPM ini. Saat dana bantuan masuk ke rekening KPM, tersangka melakukan penggesekan dengan menggunakan mesin EDC BNI," terangnya.
Salahnya, bukannya diberikan kepada para KPM yang berhak menerima bantuan tersebut, tersangka malah mencairkan dana Bansos ini melalui ATM dengan menggunakan kartu ATM BNI milik istri tersangka.
"Tersangka menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya, dibelikan baju, celana, dan sepatu," sebut Putu.
Atas perbuatannya, kepada tersangka polisi menyangkakan pelanggaran pasal 36 ayat (1) huruf a jo pasal 38 jo pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda lima ratus juta rupiah.
Dijelaskan Putu, tersangka kini diamankan di tahanan Mapolres Kuningan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tidak terpuji yang dilakukannya ini. (Nars)