![]() |
Ilustrasi lingkungan kantor Pemkab Kuningan |
KUNINGAN - Bupati Kuningan, Acep Purnama menerbitkan Surat Keputusan bernomor 060/KPTS.217-Org./2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kehumasan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan. Surat Keputusan ini ditandatangani Bupati Acep pada Selasa (21/02/2023) lalu.
Semula, pelaksanaan kehumasan Pemkab Kuningan ini berada di bawah kewenangan Diskominfo Kuningan, namun sejak terbitnya SK Bupati tersebut, maka pelaksanaan kehumasan Pemkab Kuningan berada di bawah kewenangan Bagian Prokompim Kuningan.
Berdasarkan informasi, tugas kehumasan yang diemban oleh bagian tersebut meliputi berbagai aspek, seperti melaksanakan peliputan dan penulisan rilis berita kegiatan Pimpinan Daerah, menghimpun dan mengolah informasi yang bersifat penting dan mendesak sesuai kebutuhan Pimpinan Daerah, serta memfasilitasi peliputan media terhadap kegiatan Pimpinan Daerah.
Selain itu, bagian tersebut juga bertanggung jawab dalam menyediakan informasi dan penjelasan kepada pihak-pihak terkait sesuai dengan kebutuhan dan arahan Pimpinan Daerah, serta mengelola iklan dan advertorial dalam rangka menyampaikan informasi mengenai kebijakan dan program/kegiatan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan melalui media massa.
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan juga berperan dalam mengoordinasikan dan melaksanakan fungsi kehumasan Sekretariat Daerah Kabupaten Kuningan, termasuk dalam hal melaksanakan kunjungan redaksi dan pertemuan dengan pimpinan redaksi media massa dalam rangka membina hubungan baik antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan dengan media massa.
Selain itu, sebagai PPID Pelaksana pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kuningan, bagian tersebut juga bertugas untuk menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi kepada publik, serta melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya dan melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi.
Dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan juga harus melakukan koordinasi dan konsolidasi dalam pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya, serta melakukan inventarisasi informasi dan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan.
Dengan demikian, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan di Sekretariat Daerah Kabupaten Kuningan saat ini memiliki peran penting dalam menjaga hubungan baik antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan dengan masyarakat dan media massa, serta dalam menyediakan informasi yang akurat dan transparan kepada publik. (Nars)