Keukeuh Penyadapan Getah Pinus Harus Dilaksanakan, 24 KTH Sekitar Kawasan TNGC Bertemu di Cibuntu - Kuningan Religi

Breaking



Minggu, 27 Maret 2022

Keukeuh Penyadapan Getah Pinus Harus Dilaksanakan, 24 KTH Sekitar Kawasan TNGC Bertemu di Cibuntu

Pertemuan 24 Kelompok Tani Hutan di sekitar kawasan BTNGC dorong dibentuknya zona tradisional 

KUNINGAN - Sejumlah 24 Kelompok Tani Hutan (KTH) mendapat dukungan dari kepala desa mereka untuk meminta Dirjen KSDAE Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup melalui Kepala Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC) agar segera membuka Zona Tradisional di dalam kawasan BTNGC.

Dibukanya zona tradisional itu, dinilai mereka akan menciptakan pengelolaan kawasan TNGC yang ideal dan kolaboratif.


Hal itu tercetuskan saat Kepala Desa dan pengurus KTH dari 24 desa yang mengatasnamakan Paguyuban Silihwangi Majakuning berkumpul di Pendopo Obyek Wisata Desa Cibuntu,  Kecamatan Pasawahan Kabupaten Kuningan, Sabtu(26/3) kemarin.

Salah seorang peserta paguyuban, Eddy Syukur, yang juga mantan Kades Trijaya, Kecamatan Mandirancan, kepada kuninganreligi.com mengatakan pertemuan tersebut digagas sebagai upaya penguatan kelembagaan masyarakat dan manifestasi kedaulatan pengelolaan hutan TNGC.

Baca juga:


"Pertemuan ini juga untuk menyikapi adanya penolakan terhadap rencana penyadapan getah Pinus di Zona Tradisional dari salah satu LSM di Kabupaten Kuningan  yang mengatasnamakan warga yang peduli terhadap kelestarian Gunung Ciremai," ucap Eddy.

Ia menyebutkan pertemuan itu menyepakati 5 point hasil pembahasan. Diantaranya paguyuban membenarkan bahwa pemerintahan desa atas nama masyarakatnya sudah mengajukan usulan dibukanya zona tradisional di Gunung Ciremai kepada Kepala Balai TNGC. 

Baca juga:

"Kedua, kami memohon kepada Ditjen KSDAE melalui Kabalai TNGC untuk memproses perubahan zonasi, sehingga pengelolaan TNGC akan lebih optimal dengan adanya kolaborasi kemitraan yang kompreshensif dengan masyarakat penyangga dan pemerintah desa," paparnya.

Kemudian, pihaknya meminta agar Balai TNGC mengutamakan keinginan dan usulan masyarakat desa penyangga Gunung Ciremai.

"Yang keempat, para kepala desa siap mengawal pengajuan pengajuan kemitraan konservasi berupa pemungutan HHBK di kawasan TNGC agar segera ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama, " tandasnya.

Baca juga:



Mereka juga mendukung sepenuhnya  Kepala Balai TNGC beserta jajaran, untuk melaksanakan kebijakan serta program untuk menciptakan tata kelola kawasan yang ideal, sehingga hutan lestari masyarakat lebih sejahtera.

Sementara, Kepala Desa Cibuntu, Kecamatan Pasawahan, H Awang, menceritakan, dulu warga sangat takut untuk masuk kawasan TNGC, karena tidak diperbolehkan. Saat itu mereka melakukan perlawan karena sebagai masyarakat yang tinggal di gunung tentu hidup dari gunung, sebagaimana masyarakat pesisir yang hidup dari laut.

Maka dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan Pemdes Cibuntu sangat mendukung adanya program  kemitraan Konservasi HHBK yang salah satunya berupa penyadapan pinus yang dilakukan oleh masyarakat setempat. 

"Jika kebutuhan masyarakat sekitar hutan terakomodir maka mereka tentu akan lebih  turut menjaga dan melestarikan hutan di kawasan Gunung Ciremai," ujarnya.

Senada dengan Awang, Kepala Desa Trijaya, Kecamatan Mandirancan, Wihanto, mengaku tanaman Pinus di wilayah hutan Desa Trijaya adalah hasil tanam masyarakat setempat. 

Pihaknya mengaku tidak habis pikir saat ada LSM yang tidak berpihak pada masyarakat sekitar kawasan hutan dan mempertanyakan penolakan LSM terhadap usulan masyarakat untuk membuka Zona Tradisional ke TNGC.

"Kenapa LSM menolak, Saya sebagai Kuwu akan berjuang membela masyarakat kami yang hidup dan bergantung pada Gunung Ciremai,  ini kemauan masyarakat yang di usulkan ke ke kami (Pemdes), maka akan didukung penuh," kata Wihanto.

Para Kades yang berkumpul dalam pertemuan di Desa Cibuntu ini sepakat mendukung penuh usulan Zona Tradisional dan program kemitraan konservasi pemungutan HHBK

" Kami para kepala desa mendukung penuh adanya perubahan Zona Tradisional, termasuk di dalamnya adanya akses masyarakat untuk melakukan penyadapan pohon pinus. Dengan adanya penyadapan Pinus otomatis akan berdampak posisi bagi peningkatan ekonomi masyarakat kami. Selama ini masyarakat hanya mendapatkan hasil dari kopi, duren, jengkol dan lainnya, yang tanaman itu tanaman musiman," tandasnya diamini Kades Padabeunghar dan yang lainnya.

Terpisah, Pengurus Paguyuban Silihwangi Majakuning, Jejen mengaku tetap menghargai aspirasi dari LSM Akar yang menolak rencana penyadapan getah Pinus di kawasan BTNGC.

"Kita saing menjaga dan menghargai. Adanya penolakan dari LSM Akar juga harus kita hargai, karena berpendapat adalah hak tiap warga negara dan  dilindungi undang undang," sebutnya.


Namun, pihaknya memiliki aspirasi yang berseberangan dengan para aktivis AKAR ini. Mereka lebih mendukung pemerintah desa atas permohonan Zona Tradisional yang diusulkan kepada kepala BTNGC.

" Kami menyatakan sikap dan mendukung adanya Zona Tradisional. Dengan adanya Zona Tradisional hutan akan terjaga dan ekonomi  masyarakat lebih sejahtera," pungkasnya. (Nars)