Tahun Politik, Bappenda Kuningan Justru Kehilangan Pemasukan dari Pajak Iklan Parpol dan Caleg - Kuningan Religi

Breaking



Kamis, 27 Juli 2023

Tahun Politik, Bappenda Kuningan Justru Kehilangan Pemasukan dari Pajak Iklan Parpol dan Caleg

Bappenda Kuningan
Kepala Bappenda Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen 

KUNINGAN. - Badan Pengelolaan  Pendapatan Daerah Kabupaten Kuningan (Bappenda Kuningan) menyebutkan, sejak terbitnya undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pemasukan yang sebelumnya bisa diperoleh dari pajak iklan (reklame) partai politik (parpol) dan calon legislatif (caleg) sudah tidak ada lagi.


Hal itu dikatakan Kepala Bappenda Kabupaten Kuningan, Guruh Zulkarnaen, Kamis (27/07/2023) di ruang kerjanya, kepada kuninganreligi.com.


Menurutnya, dalam undang-undang RI nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Paragraf 11 tentang Pajak Reklame, Pasal 60 ayat 3 (e) disebutkan bahwa yang dikecualikan dari objek pajak reklame adalah reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik, sosial dan keagamaan yang tidak disertai dengan iklan komersial.


"Jadi kita tidak dibenarkan jika memungut pajak iklan atau reklame dari jenis objek pajak tersebut. Ini bukan kata kami, tapi ini berdasarkan undang-undang," ujar Guruh.


Akibat adanya undang-undang tersebut, maka di tahun 2023-2024 ini, imbuhnya, dipastikan pendapatan dari pajak reklame akan turun drastis, karena beberapa jenis objek pajak mendapat pengecualian untuk tidak lagi ditarik pajaknya.


"Belum lagi lokasi-lokasi reklame yang tadinya dipakai untuk iklan komersial, di tahun politik ini akan banyak yang dipakai untuk penempatan reklame parpol dan caleg-caleg," ujarnya lagi.


Selama reklame parpol atau caleg tersebut tidak ada unsur komersial, maka pihaknya tidak bisa menarik pajak dari reklame-reklame itu.


Terkait pencapaian target pendapatan daerah yang bersumber dari pajak di semester pertama tahun 2023 ini, Guruh menerangkan, secara keseluruhan sudah melebihi target di atas 50 persen.


"Capaian semester 1 APBD 2023 dari target pajak 4,150 miliar, Alhamdulillah, sudah masuk pendapatan 2,103 miliar atau sekira 50 persen lebih dari target," jelasnya.


Pendapatan dari pajak tersebut dinilainya sudah on the track (sesuai harapan). Terlebih pemasukan dari pajak rumah makan, restoran, hotel dan tempat wisata serta tempat hiburan, pada pertengahan tahun ini sudah sesuai target.


Pendapatan pajak lainnya yang belum mencapai target adalah pajak dari kegiatan usaha galian C. Disebutkannya, dari 10-11 pengusaha galian C, hanya 3 sampai 6 pengusaha galian C saja yang bisa beroperasi secara normal.


"Sejak Januari hingga Juni ini, sebagian besar pengusaha galian C ini tidak beroperasi secara normal. Baru pada pertengahan tahun ini ada 3-6 pengusaha yang meningkat omzetnya, dan bisa menyumbang PAD besar," sebut Guruh.


Hal itu, disebabkan usaha galian C (pasir) pada awal tahun, lesu, karena tidak banyak masyarakat yang membeli bahan bangunan pasir akibat musim hujan.


Masuk musim kemarau, geliat usaha penjualan pasir ini mulai terlihat meningkat dari jumlah pemasukan dari pajak mereka.


"Bahkan sempat ada pemasukan per hari mencapai Rp 35 juta dari pajak galian ini. Itu berarti dalam sehari tersebut, diperkirakan seribuan lebih dam truk pasir yang dijual," tandasnya.


Berbicara upaya sosialisasi kepada masyarakat untuk sadar membayar pajak, Bappenda Kuningan sudah beberapa pekan ini melakukan kegiatan bernama Plasma (Pelayanan langsung kepada masyarakat) di agenda hari bebas kendaraan setiap Hari Ahad.


" Program  Plasma merupakan upaya memberikan layanan langsung ke masyarakat untuk lebih dekat lagi. Selain menerima layanan sekaligus sosialisasi secara umum untuk bayar pajak tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat aturan," terangnya.


Guruh menyebutkan, dari sisi kuantitas dan antusias masyarakat pada program Plasma ini memang tinggi. Namun, dari segi pendapatan, bisa dikatakan belum besar.


"Karena, yang memanfaatkan program Plasma ini, mereka yang nominal pajaknya relatif kecil, didominasi oleh pembayaran pajak bumi dan bangunan," ungkap Guruh.


Program Plasma ini ternyata efektif untuk masyarakat wajib pajak di perkotaan.


Pelayanan program Plasma yang rutin dibuka di tenda yang terletak di simpang Taman Kota Kuningan setiap Ahad (CFD) ini, petugas Bappenda melayani sepenuh hati, untuk jenis layanan pajak,  diantaranya Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, dan  Pajak Reklame.


Kemudian bisa juga dilayani jenis  Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral, Bukan Logam, dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Tanah, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB). (Nars)