![]() |
Billboard salah satu parpol berada di Jalan Siliwangi Kabupaten Kuningan |
KUNINGAN - Pemasangan alat peraga sosialisasi partai politik di beberapa tempat strategis di wilayah Kabupaten Kuningan menjadi perhatian pengguna jalan, terutama karena pemasangan alat peraga sosialisasi parpol tersebut dilakukan jauh sebelum masa kampanye dimulai.
Seperti yang terlihat di beberapa persimpangan, tikungan dan lokasi strategis lainnya, sejak beberapa pekan kebelakang, bermunculan alat peraga bergambar kader, tokoh, pengurus parpol lengkap dengan nama dan lambangnya, yang dipasang dengan tujuan bisa terlihat oleh masyarakat pengguna jalan.
Bahkan di Jalan Raya Siliwangi Kabupaten Kuningan, dua buah Billboard besar bergambar pengurus parpol tertentu terlihat terpampang kokoh melintang di atas jalur protokol tersebut.
Ketua DPC PDIP Kuningan, Acep Purnama, saat dikonfirmasi terkait pemasangan Billboard partainya di Jalan Raya Siliwangi, mengatakan, alat peraga sosialisasi partainya itu sengaja dipasang pihaknya.
"Enggak (melanggar), jalan protokol jangan dipakai ranah politik? Ah enggak juga, boleh-boleh saja untuk mengenalkan orang," ujarnya, saat dikonfirmasi, beberapa waktu lalu.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan, Abdul Jalil Hermawan, menjelaskan, terkait pemasangan alat peraga sosialisasi partai politik ini sudah ada aturannya.
Ia sendiri tahu bahwa di beberapa titik di wilayah Kabupaten Kuningan sudah banyak kader parpol yang memasang alat peraga yang berisi konten parpol termasuk di jalan protokol.
"Meskipun kami tahu bahwa sosok yang ada pada alat peraga itu belum disebutkan sebagai calon ataupun peserta pemilu, namun, Bawaslu menghimbau partai politik untuk tidak dulu memajang alat peraga parpol ini di ruang publik," ujarnya.
Pada tahapan pemilu 2024, hingga hari ini, imbuh Jalil, parpol hanya diperbolehkan untuk melakukan sosialisasi, baik nomor urut partai, lambang partai ataupun bakal calon, di internal partai politik yang bersangkutan.
"Jadi jangan dulu melakukan sosialisasi di ruang publik, apalagi di jalan protokol, kan ada aturan yang melarangnya," kata Jalil.
Terpisah, dikutip dari laman detik.com, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari menjelaskan aturan larangan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye bagi partai politik ini sudah diatur oleh PKPU RI nomor 33 tahun 2018 yang masih berlaku.
"Bahwa Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye sebagaimana dimaksud dalam PKPU tersebut," jelasnya.
Ia memaparkan, pada aturan tersebut dikatakan, Partai Politik sebelum masa kampanye ini, dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik, dengan metode: pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya.
"Bisa juga (sosialisasi ini) melalui pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 Hari sebelum kegiatan dilaksanakan," ujarnya.
Kemudian dalam aturan itu dijelaskan, pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik dengan menggunakan metode penyebaran Bahan Kampanye Pemilu kepada umum, pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum; atau media sosial, yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik di luar masa Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) PKPU tersebut.
Hasyim Asy'ari menegaskan, hanya partai politik peserta pemilu yang boleh melakukan sosialisasi sebelum kampanye dengan batasan-batasan yang telah diatur dalam Pasal 25 PKPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang kampanye.
"Itu Peraturan KPU tentang kampanye yang kemudian di dalamnya sebenarnya perubahan PKPU dari terdahulu, karena memang faktanya diperlukan sosialisasi oleh parpol sebagai peserta pemilu pasca penetapan parpol sebagai peserta pemilu sampai masa kampanye kan perlu sosialisasi," kata Hasyim di Kantor DKPP, Jakarta, Senin (27/2/2023). (Nars)