Polemik Penyadapan Pinus TNGC, Paguyuban Silihwangi Majakuning: LSM Seharusnya Memberi Bimbingan pada KTH - Kuningan Religi

Breaking



Kamis, 31 Maret 2022

Polemik Penyadapan Pinus TNGC, Paguyuban Silihwangi Majakuning: LSM Seharusnya Memberi Bimbingan pada KTH

 

KTH Wilayah Lereng Ciremai Selatan kembali serukan dorongan ke TNGC untuk buka zona tradisional

KUNINGAN - Perbedaan pandangan terkait penyadapan getah Pinus di kawasan Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC) terus mengemuka. Bahkan para mantri (pengawas) penyadapan Pinus sewaktu zaman adanya Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) di kawasan Perhutani (dulu) angkat bicara.


Setelah muncul petisi penolakan yang dibuat fkpak dan mendapatkan ribuan tanda tangan, pada Rabu (30/3) kemarin belasan pengurus Kelompok Tani Hutan (KTH) wilayah lereng Gunung Ciremai bagian selatan juga angkat bicara.

Dalam sebuah pertemuan yang dilaksanakan di aula Curug Sawer Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, belasan petani lereng Ciremai ini tetap yakin penyadapan getah Pinus di kawasan BTNGC tidak akan mengakibatkan seperti apa yang dikhawatirkan sejumlah aktivis LSM yang menyuarakan penolakan.

"Kita punya pengalaman dulu orangtua kita juga menyadap Pinus di kawasan ini dan tidak terjadi apa-apa. Bahkan bisa dilihat, di tempat lain pun tidak ada masalah, seperti di Taman Buru Gunung Kareumbi Masigit contohnya," ujar Ketua PMTH Ciremai, Eddy Syukur kepada wartawan.

Pihaknya memang sangat menghargai adanya perbedaan pendapat dari sebagian aktivis LSM lingkungan yang menolak rencana penyadapan getah Pinus.

"Kekhawatiran rekan-rekan LSM juga sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan Gunung Ciremai, kita tentu sangat hargai sikapnya. Namun alangkah baiknya jika LSM bisa mendampingi masyarakat agar dapat manfaat secara ekonomi sekaligus bisa  menjaga kawasan," papar Eddy.

Sisi lainnya, Ia juga menyetujui adanya 5 prinsip pihak TNGC dalam mengeluarkan kebijakan, seperti prinsip dasar hukum, pengalaman, keilmuan, bukti, dan kehati-hatian. 

"Tentu para KTH ini tidak akan serampangan dalam melakukan penyadapan, dan yang pasti dengan adanya petani penyadap pasti mereka juga akan ikut menjaga dan merawat hutan di kawasan ini dari berbagai ancaman kerusakan," katanya.

Sementara, Jejen Fahroji, Koordinator Paguyuban Silihwangi Majakuning, perkumpulan puluhan KTH lereng Ciremai di Kuningan dan Majalengka, menyebutkan bahwa tudingan adanya pengkondisian dari perusahaan terkait penyadapan getah Pinus itu tidak benar.

"Ini murni keinginan masyarakat, tak ada PT-PT apapun itu dibelakang usulan pemanfaatan HHBK ini," tandasnya.


 Bahkan, kata Jejen, masyarakat sudah punya keinginan sejak dulu untuk melakukan kegiatan penyadapan ini. Para orangtua yang menanam pohon Pinus pada zaman Perhutani dulu masih  ada dan mereka ingin agar bisa melakukan penyadapan ini kembali karena memang regulasinya memberi ruang untuk itu.

"Mereka benar-benar penyadap dahulunya, mereka orang gunung tentu mencari hidupnya di gunung. Sebagaimana orang pesisir yang mencari hidup dari lautan," tukasnya. (Nars)