KUNINGAN - Wakil Ketua Komisi 2 DPR RI, Yanuar Prihatin menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan mensosialisasikan pentingnya Program Pendaftaran Tanah Sertifikasi Lengkap (PTSL) pada sebuah agenda yang digelar di Aula Grand Cordela Hotel AS Putra Kuningan pada Selasa (24/10/2023).
Agenda tersebut diikuti para perangkat desa dan tokoh masyarakat di Kabupaten Kuningan, yang dihadiri langsung Kepala Kantah ATR/BPN Kuningan, Teddi Guspriadi dan jajarannya.
Pada pertemuan ini, Yanuar mengungkapkan pentingnya sertifikat tanah bagi masyarakat dan berbagai alasan mengapa kepemilikannya perlu didorong.
"Kepemilikan sertifikat tanah tidak hanya menjadi bukti kepemilikan lahan tetapi juga dapat menjadi aset pendukung modal untuk membantu perekonomian masyarakat," katanya.
Dengan sertifikat tanah, imbuhnya, batas kepemilikan lahan menjadi jelas, sehingga potensi konflik mengenai batas lahan dapat diminimalkan.
Sertifikat tanah juga bisa memberikan identifikasi yang jelas mengenai siapa yang berhak atas kepemilikan lahan tersebut, yang menghindari ketidakpastian dan potensi konflik kepemilikan.
" Dan dengan tertib administrasi pertanahan ini bisa mengurangi Konflik di masyarakat. Adanya sertifikat tanah juga berperan dalam mengurangi potensi konflik kepemilikan lahan di masyarakat," tandasnya.
Pertemuan ini juga mencermati program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), yang memberikan bantuan agar warga dapat memiliki sertifikat tanah dengan biaya yang terjangkau.
Yanuar mengingatkan bahwa meskipun ada kekhawatiran seputar biaya program PTSL, masyarakat dapat bersatu dan saling membantu untuk mengatasi kendala ini, karena program ini adalah langkah penting untuk kepemilikan sertifikat tanah yang lebih luas.
Selain itu, kepala Kantor BPN Kuningan, Tedi Guspriadi memberikan panduan kepada desa yang ingin mendapatkan alokasi program PTSL. Mereka dapat mengajukan surat permohonan lokasi PTSL untuk tahun 2024 dan memastikan data pajak bidang tanah melalui SPPT PBB telah tersedia.
Terkait beban biaya pembuatan sertifikat PTSL, Ia menjelaskan, kewajiban membayar tidak hanya bagi warga biasa saja.
"Tidak pandang bulu, meskipun pemiliknya pegawai BPN pun wajib bayar. Dan Insya Allah terjangkau," ungkapnya.
Tedi juga menjelaskan bahwa PTSL tidak terikat pada badan hukum yang mengatur tanah wakaf, sehingga semua orang memiliki peluang yang sama untuk mendapatkan sertifikat tanah melalui program ini. (Nars)