Mendagri Diberondong Pertanyaan, Mulai dari Kompetensi Aparat Desa Hingga Dana Parpol - Kuningan Religi

Breaking



Selasa, 30 Mei 2023

Mendagri Diberondong Pertanyaan, Mulai dari Kompetensi Aparat Desa Hingga Dana Parpol

Yanuar Prihatin
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, H Yanuar Prihatin 

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mendapat serangkaian pertanyaan dari Komisi II DPR RI terkait kebijakan Kemendagri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Senayan, Jakarta, pada Senin (30/05/2023) kemarin.


Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin, menyampaikan sejumlah pertanyaan dan catatan penting kepada Mendagri dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2024.


Yanuar, yang juga anggota legislatif Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari Dapil Jawa Barat X, mengusulkan penambahan kuota peserta pelatihan aparat pemerintahan desa guna percepatan peningkatan kapasitas dan kompetensi.


"Kini saya melihat bahwa target peserta hanya 1000 orang, apakah memungkinkan untuk ditambah? Mengapa? Karena kita masih perlu mempercepat peningkatan kapasitas dan kompetensi para aparat," ungkap Yanuar di Gedung Parlemen, pada hari Senin, 29 Mei 2023.


Selain itu, Yanuar juga mempertanyakan desain penataan otonomi daerah yang hingga saat ini belum jelas. Menurut Yanuar, masalah ini telah sering dibahas bersama DPR oleh beberapa Mendagri sebelumnya.


"Saya ingat dengan jelas bahwa beberapa waktu lalu telah ada draf awal mengenai desain penataan otonomi daerah. Di Indonesia, terdapat beberapa provinsi, kabupaten/kota, dan seterusnya. Kami ingin tahu sejauh mana perkembangannya. Mengapa? Karena terdapat banyak usulan dari berbagai daerah, provinsi, kabupaten/kota," ucapnya.


Oleh karena itu, lanjut Yanuar, kita perlu memberikan arahan agar penataan ini dilakukan secara komprehensif, luas, dan mendalam.


Selanjutnya, Ketua DPP PKB ini menyinggung masalah dana partai politik (parpol) yang sebelumnya Tito menyatakan akan dinaikkan hingga tiga kali lipat. Dana parpol sebelumnya pernah naik dari Rp108 menjadi seribu rupiah pada tahun 2018.


"Bahkan LIPI dan KPK pernah melakukan riset khusus mengenai hal ini dan mengusulkan kenaikan dari Rp1.000 menjadi Rp8.000. Hal ini dikarenakan biaya satu suara mencapai Rp16.000. Namun, usulan ini juga disalahpahami oleh publik," ujar Yanuar.


Padahal, lanjutnya, kita tahu bahwa pada saat itu kenaikan anggaran tersebut bukan untuk kampanye partai politik, tetapi lebih banyak untuk pendidikan politik masyarakat yang merupakan tanggung jawab salah satu fungsi partai politik.


“Saya juga tidak tahu bagaimana perkembangan soal (kenaikan dana parpol) ini. Tapi tidak ada salahnya jika hal ini menjadi perhatian ulang kita semua. Apalagi jika mengingat lebih dari 50 persen negara di dunia memberikan dukungan dan bantuan kepada partai politik,” ucap Yanuar.


Meski begitu, turut disampaikan bahwa persoalan kenaikan dana partai politik tersebut juga harus melihat bagaimana dengan kondisi dan keadaan negara.


“Ini supaya kita tidak salah paham, publik juga tidak menyalahpahami ini bahwa dana tersebut bukan untuk kontestasi atau kampanye partai politik, tetapi lebih kepada pendidikan politik mayarakat,” ungkap Yanuar. (Nars/rls)