KUNINGAN - Sidang kasus dugaan pidana pencurian kayu dan perusakan hutan, dengan terdakwa Ujang bin Sanhari, warga Desa Cipedes, memasuki tahap putusan, Rabu (27/02/2019) di Pengadilan Negeri Kuningan.
Diwarnai aksi demonstrasi ratusan mahasiswa, warga Desa Cipedes di luar halaman kantor PN Kuningan, majelis hakim yang terdiri dari Maju Purba SH (Ketua), Bayu Ruhul Azam SH MH (Anggota), Liza Utari SH MH (Anggota) menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun dan denda Rp 500 juta, subsider 1 (satu) bulan kurungan.
Bagian Humas PN Kuningan, Ade Yusuf SH MH, menjelaskan bahwa agenda sidang hari ini adalah pembacaan putusan majelis hakim, yang memutuskan terdakwa (Ujang) telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan alternatif kedua.
Dakwaan alternatif kedua, sebagaimana tertera dalam informasi detail perkara website PN Kuningan, adalah, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf b Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
" Majelis Hakim menghukum terdakwa selama 1 tahun dan denda Rp. 500 juta subsider 1 (satu) bulan kurungan, barang bukti kayu dirampas untuk Negara dan alat-alat yang digunakan dirampas untuk dimusnahkan, " terang Ade kepada kuninganreligi.com.
Terpisah, beberapa komponen masyarakat dan mahasiswa yang melakukan aksi di luar PN Kuningan, saat mengetahui vonis yang dijatuhkan majelis hakim, mengaku kecewa atas putusan tersebut.
" Kami dari komponen mahasiswa tidak terima putusan tersebut, dan akan siap melakukan upaya banding. Kami akan mengerahkan aksi massa yang lebih besar kepada Perhutani dan Kejaksaan Negeri Kuningan, atas ketidakadilan ini, " tegas Aof Ahmad Musafa kepada media, saat dimintai tanggapannya. (Ries)