 |
Ilustrasi pembayaran utang Pemkab Kuningan |
KUNINGAN - Sesuai janjinya, Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan sudah melakukan progres pembayaran atas utang di tahun anggaran 2022, mulai Bulan Februari ini.
Berdasarkan rincian skema pembayaran kewajiban Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2022, yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah, Dian Rachmat Yanuar, pembayaran akan dilakukan secara bertahap selama 3 bulan (Februari-April 2023).
Selama 3 bulan tersebut, Pemda akan melakukan pembayaran utang dalam 5 tahap. Rinciannya, pembayaran akan dilakukan 3 tahap di Bulan Februari dan masing-masing 1 tahap di Bulan Maret dan April 2023.
Sesuai rincian skema pembayaran itu, total pembayaran kewajiban Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2022 adalah sejumlah Rp
114.758.059.966.
Secara detail disebutkan pada rincian tersebut, untuk tahapan pertama di Bulan Februari, akan dibayarkan sejumlah Rp
6.644.554.375 untuk pembayaran 13 Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS).
Di bulan yang sama, tahapan kedua akan dikeluarkan sejumlah Rp
1.787.531.578 yang tidak dirinci pembayaran tahapan kedua ini untuk pos apa.
Kemudian, tahapan ketiga, masih Bulan Februari, Pemkab Kuningan akan membayarkan sejumlah Rp
40.615.116.167. Uang sejumlah itu dirinci pada skema ini, untuk membayar sertifikasi guru (Rp 30 Miliar), Tambahan Penghasilan Guru (Rp 100 juta), Bantuan Provinsi (Rp
9.999.500.000), DAK (Rp
3.702.069.667), dan APBD (Rp
6.813.546.500).
Sehingga total pembayaran utang Pemkab Kuningan pada Bulan Februari ini disebutkan sejumlah total Rp
49.047.202.120.
Kemudian, di Bulan Maret 2023, pada tahapan keempat, akan dibayarkan total Rp 30 Miliar. Rincian pembayaran tahap ketiga ini adalah untuk DAK (Rp
2.729.986.659), Bantuan Provinsi (Rp
3.144.029.214) dan APBD (Rp
24.125.984.127).
Terakhir, di Bulan April 2023, pada pembayaran tahap kelima, akan dikeluarkan uang untuk pembayaran utang Pemda Kuningan ini sejumlah total Rp
35.710.857.846.
Pembayaran tahap kelima ini disebutkan untuk membayar belanja langsung yang terutang dari sumber Keuangan APBD.
Sebelumnya, Sekda Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, mengatakan Pemkab Kuningan tengah melaksanakan penyelesaian persoalan tunda bayar ini dengan melakukan beberapa langkah.
Langkah tersebut, Sekda Dian menyebutkan, diantaranya melakukan pertemuan dengan seluruh pengguna anggaran atau SKPD untuk memastikan progres dan dokumen pelaksanaan pekerjaan, melakukan review oleh Inspektorat terhadap hasil capaian pekerjaan yang kemudian ditetapkan melalui SK Bupati sebagai utang yang mengikat bagi Pemerintah Daerah untuk wajib dibayar,” ungkapnya, Selasa (7/2/2023).
“Selanjutnya, Kami telah bertemu dengan Komisi I dan Banggar membahas persoalan ini secara menyeluruh. Pada intinya setelah kami jelaskan skema penyelesaian tunda bayar dan Rencana Penjabaran APBD Perubahan, pada umumnya pihak Legislatif cukup memahami atas penjelasan yang kami berikan,” katanya. (Nars)