Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda S.I.K. saat menjelaskan pengungkapan 11 kasus Lahgun Narkoba di Mapolres Kuningan, Kamis (17/3) |
KUNINGAN - Selama 3 bulan, Januari - Maret 2022, Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan menangkap 16 tersangka penyalahgunaan narkoba dari 11 kasus yang berhasil diungkap. Satu tersangka sudah memasuki tahap P21, artinya kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kuningan.
Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda, S.I.K. didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Otong Jubaedi, dalam konferensi pers yang dilaksanakan Kamis (17/3) siang di Aula WSP Mapolres Kuningan, menjelaskan penangkapan 16 tersangka dilakukan sejak Januari hingga 16 Maret 2022.
"Totalnya ada 11 kasus yang berhasil diungkap, yakni pada bulan Januari sebanyak 3 Kasus, Februari sebanyak 5 Kasus dan Bulan Maret sebanyak 3 Kasus," rinci Dhany.
Dari 11 kasus itu, diantaranya termasuk lahgun narkotika jenis Sabu (2 kasus dengan 3 tersangka), lahgun obat keras terbatas (6 kasus dengan 8 tersangka) dan Lahgun Psikotropika berikut lahgun obat keras terbatas (3 kasus dengan 5 tersangka.
"Semua tersangka adalah laki-laki dan barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya narkotika jenis Sabu sebanyak 1,54 gram, Psikotropika sejumlah 112 butir, terdiri dari 73 butir Riklona, 19 Butir Alprazolam dan 20 Butir Melopam, kemudian obat keras terbatas sebanyak 6.507 Butir, terdiri dari 1070 butir Tramadol, 1.158 butir Dextromethorphan, 2.456 butir Trihexyphenidyl dan 1.823 butir Hexymer," gamblangnya.
Kapolres juga menjelaskan dari 16 tersangka tersebut ada satu orang berstatus ASN yakni AN, warga Desa Ciputat, Kecamatan Ciawigebang.Tersangka lainnya berstatus tidak bekerja, peajar/mahasiswa dan wiraswasta.
Kepada para tersangka Polisi menjerat dengan pelanggaran Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20
(dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 milyar dan paling banyak Rp 10 milyar.
"Kemudian Pasal 112 Ayat (1) UU nomor 35/2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 milyar," paparnya.
Kemudian, pelanggaran lainnya yang disangkakan adalah melanggar Undang-undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 62, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Lalu, dugaan melanggar pasal 197, Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 milyar, juga Pasal 196 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1 milyar. (Nars)