Sehari Pasca Deklarasi Bersih Narkoba, Polres Kuningan Ungkap 5 Kasus Narkoba dan Psikotropika - Kuningan Religi

Breaking



Jumat, 25 Agustus 2023

Sehari Pasca Deklarasi Bersih Narkoba, Polres Kuningan Ungkap 5 Kasus Narkoba dan Psikotropika

Pengungkapan kasus narkoba di Polres Kuningan
Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian bersama Kasat Narkoba, AKP Udiyanto, menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus narkoba yang didapatkan selama Bulan Agustus 2023

KUNINGAN - Selang satu hari pasca dideklarasikannya Gerakan dan Desa Bersih Narkoba di Desa Padarek, Kecamatan Kuningan, jajaran Kepolisian Polres Kuningan mengekspos pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Mapolres Kuningan, Kamis (24/08/2023).


Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Resnarkoba AKP Udiyanto, mengumumkan kepada sejumlah awak media terkait pengungkapan 5 kasus tersebut yang berhasil dilakukan selama Bulan Agustus 2023.


"Kelima kasus tersebut adalah tindak pidana memiliki, menguasai serta penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dan Ganja, Psikotropika, serta memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar," papar Kapolres.


Ia mengungkapkan ada 5 kecamatan yang menjadi tempat kejadian perkara dalam ungkap kasus tersebut, yakni Kecamatan Kramatmulya, Kecamatan Ciawigebang, Kecamatan Cigandamekar, Kecamatan Kuningan dan Kecamatan Cidahu, Kabupetn Kuningan.


"Dengan barang bukti sabu (2 kasus), ganja (1 kasus), psikotropika (1 kasus) dan obat keras/bebas terbatas (1 kasus)," terangnya.


Pada kelima kasus ini pihaknya menahan 5 orang tersangka, yakni T (36 tahun) warga Desa Bandorasawetan, J alias B. (41 tahun), warga Kelurahan Cijoho yang merupakan residivis, D (26 tahun), warga Desa Cihideunghilir, A (21 tahun), warga Desa Ancaran, dan S alias C (25 tahun) warga Desa Pamijahan, Kecamatan Ciawigebang. 


"Adapun barang bukti yang kita dapatkan adalah 9 paket narkotika jenis dabu seberat 3,96 gram, 2 paket narkotika jenis ganja seberat 23,95 gram," kata AKBP Willy Andrian.


Kemudian disita juga barang bukti 11 butir psikotropika jenis Riklona 2 Mg,10 butir obat psikotropika jenis Merlopam 2 Mg, 150 butir obat Keras/bebas terbatas jenis Trihexyphenidyl, dan Tramadol.


Sementara, Kasat Narkoba, AKP Udiyanto menambahkan, pada aksinya, tersangka pengedar narkoba jenis sabu menggunakan metode sistem tempel melalui peta.


"Ada juga yang dilakukan dengan cara bertemu secara langsung (tatap muka langsung/COD)," ujarnya.


Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian menjelaskan lagi, pasal-pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah, untuk narkotika jenis sabu melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.


Kemudian untuk kasus narkotika jenis Ganja, melanggar Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun. Psikotropika jenis Riklona dan Merlopam melanggar pasal 62 Undang-Undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.


"Sedangkan untuk kasus obat keras/bebas terbatas disangkakan pelanggan pasal 197 jo Pasal 196 Undang-Undang RI No. 36  tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.


Sebelumnya, diberitakan, Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian menyatakan ada 3 kecamatan di wilayah hukum Kabupaten Kuningan yang masih tinggi angka penyalahgunaan narkobanya. Ketiga kecamatan tersebut adalah Kecamatan Kuningan, Kecamatan Jalaksana dan Kecamatan Cilimus.


Meski diakuinya masih ada beberapa wilayah yang masih terjadi penyalahgunaan narkoba, pihaknya tetap berkomitmen untuk memberantasnya.


Fakta tersebut diungkapkan Kapolres AKBP Willy Andrian saat meresmikan Kampung Bebas Narkoba di Desa Padarek Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan, pada Rabu (23/08/2023). 


"Pembentukan dan pembinaan kampung bebas narkoba ini adalah sebagai implementasi kebijakan Bapak Kapolri dalam program Quick Wins Presisi 2023," ungkap Kapolres.


Ia menyebutkan, pembangunan kampung bebas narkoba akan dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan disesuaikan dengan kondisi yang ada, baik dengan pendekatan preemtif, preventif maupun represif.

(Nars)