![]() |
Polres Kuningan ungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja sebanyak 4 kasus selama Bulan Juni 2023 |
KUNINGAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan selama bulan Juni 2023 telah melakukan pengungkapan 4 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Satu kasus diantaranya, terdapat barang bukti narkotika jenis ganja.
Pada konferensi pers yang digelar Selasa (04/07/2023) Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian, didampingi Kasat Narkoba, AKP Udiyanto, menjelaskan, pada Juni 2023, pihaknya berhasil mengamankan 5 tersangka pada kasus Lahgun Narkotika jenis sabu dan ganja ini.
Kelima tersangka tersebut adalah NF (31 tahun) warga Desa Damarguna Kecamatan Ciledug Kabupaten Cirebon, DPPP (25 tahun), warga Desa Bojong Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan, DDS (26 tahun) warga Desa Cikaso Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan, YNC (Residivis), 33 tahun, warga Kelurahan Cigadung Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan, dan DS alias M (60 tahun) warga Desa Randobawagirang Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan.
"Keempat kasus dirinci, 1 kasus di Kecamatan Cidahu, 1 kasus di Desa Padamenak Kecamatan Jalaksana, 1 kasus di Kelurahan Cigadung Kecamatan Cigugur, dan 1 Kasus di Desa Randobawagirang Kecamatan Mandirancan, semuanya di Wilayah Hukum Polres Kuningan," jelas Kapolres Willy Andrian.
Dari keempat kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 21 paket narkotika jenis Sabu seberat 30,8 gram, dan Ganja seberat 94,44 Gram.
"Adapun modus operandi dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba ini adalah dengan cara sistem tempel (map / peta), dan dengan cara bertemu secara langsung," ungkap Kapolres Kuningan.
Kepada para tersangka, polisi menerapkan dugaan pelanggaran pidana, untuk narkotika jenis sabu, melanggar pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun paling lama 20 Tahun.
Sedangkan untuk pidana narkotika jenis ganja, melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (ancaman hukuman minimal 4 tahun).
Dari hasil pengungkapan, untuk kasus dengan tersangka NF (Cidahu), tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari seorang warga Ciledug Kabupaten Cirebon berinisial A yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Sedangkan untuk kasus yang melibatkan tersangka DDS dan DPPP, setelah dilakukan pengembangan oleh polisi, didapatkan informasi bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut didapat dari J (masih dalam Penyelidikan) yang mengaku warga Kuningan.
Satu tersangka residivis YNC, warga Cigadung, Kecamatan Cigugur, mengaku mendapatkan barang haram ini dari A warga Kabupaten Ciamis, yang juga masih dalam penyelidikan kepolisian.
Terakhir, untuk tersangka M, warga Desa Randobawagirang Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 linting narkotika yang diduga daun kering jenis ganja didalam bungkus bekas rokok dan beberapa paket narkotika yang diduga daun kering ganja yang disimpan terpisah-pisah.
Selain itu ditemukan juga barang bukti berupa 7 paket narkotika yang diduga jenis sabu yang disembunyikan di plastik klip bening di dalam bungkus bekas rokok.
Berdasarkan keterangan DS alias M bahwa keseluruhan barang bukti tersebut miliknya yang didapat dari M yang mengaku warga Jakarta (masih dalam Penyelidikan). (Nars)