Hari Kesadaran Nasional, Oknum ASN di Kuningan Tersandung Narkoba, Ini Kata Sekda - Kuningan Religi

Breaking



Kamis, 17 Maret 2022

Hari Kesadaran Nasional, Oknum ASN di Kuningan Tersandung Narkoba, Ini Kata Sekda

Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda, memegang salah seorang tersangka Lahgun Narkoba yang merupakan oknum ASN di Kabupaten Kuningan

KUNINGAN - Tanggal 17 pada setiap bulan selalu diperingati dengan upacara Hari Kesadaran Nasional yang dilakukan oleh para abdi negara (Aparatur Sipil Negara). Hari Kesadaran Nasional ini bagi ASN (dulu: PNS) memiliki makna penting dalam memantapkan kualitas pengabdian serta meningkatkan kecintaan kepada bangsa dan negara.

Selain itu HKN dilaksanakan sebagai salah satu wujud nyata pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang diamanahkan kepada kita semua sebagai aparatur negara.


Sayangnya, ditengah sedang diperingatinya HKN ini, di Kabupaten Kuningan, diekspose bahwa ada seorang oknum ASN yang ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Kuningan, karena diduga memberikan sejumlah uang kepada rekannya untuk membeli narkotika jenis Sabu.

Oknum tersebut berinisial AN, warga Desa Ciputat, Kecamatan Ciawigebang yang sedang menjabat sebagai Kasi Trantib di salah satu kecamatan di Kuningan timur.

AN ditangkap terpisah dari pengembangan keterangan rekannya YA, warga Kelurahan Awirarangan Kecamatan Kuningan, yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,54 gram.

Tersangka YA ditangkap di pinggir jalan Desa Haurkuning Kecamatan Nusaherang, sementara AN ditangkap di rumah YA di Lingkungan Serang, Kelurahan Awirarangan.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Daerah Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, mengakui ditangkapnya oknum ASN, yang menjabat Kasi Trantib di salah satu kecamatan di Kuningan ini, sangat melukai kehormatan dan menodai citra publik figur di daerah.

Sekda Dian mengaku sangat prihatin dengan tindakan yang dilakukan oknum ASN tersebut. "Ini selalu menjadi catatan bagi kami dan akan dilaporkan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti dengan sanksi seperti apa," kata Sekda Dian, Kamis petang.

Baca juga:



Saat ini di Kabupaten Kuningan sendiri, imbuhnya ada sebanyak 12 ribu ASN aktif. Kasus yang menimpa oknum berinisial AN tersebut, ditegaskannya, harus jadi perhatian bagi ASN lainnya untuk tidak melakukan hal serupa.

"Semua ASN di Kuningan wajib paham aturan dan harus melakukan pencegahan penyalahgunaan narkoba," kata Sekda.

Padahal, ungkapnya, setiap tahun pihaknya selalu melaksanakan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di kalangan ASN. Setiap tahun juga selalu dilakukan test urine kepada semua ASN di Kuningan.

Sekda meminta kepada semua SKPD untuk melakukan upaya pencegahan dini agar tidak ada lagi ASN yang tersandung kasus narkoba.

"Kalau soal sanksi yang akan diberikan kepada oknum ASN yang tersangkut kasus narkotika ini kita akan terapkan sanksi berat hingga pemecatan," tandasnya.


Sebelumnya, dalam konferensi pers yang disampaikan Kapolres Kuningan di Aula WSP, Mapolres setempat disebutkan pada tiga bulan terakhir, jajaran Sat Resnarkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat keras terbatas.

"Dari 11 kasus Lahgun Narkoba ini ditangkap 16 tersangka. Salah satunya adalah berprofesi sebagai ASN,' terang Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda, S.I.K. dalam keterangan persnya.(Nars)