Pengembangan Sabu 2 Ons, Polisi Cokok Satu Tersangka Baru - Kuningan Religi

Breaking



Selasa, 20 Agustus 2019

Pengembangan Sabu 2 Ons, Polisi Cokok Satu Tersangka Baru


Kunimgan - Satresnarkoba Kepolisian Resor Kunimgan menggelar Konferensi Pers perihal pengungkapan jaringan besar narkotika jenis sabu di Kabupaten Kuningan, Konferensi pers dilakukan di Mapolres Kuningan,  Selasa (20/08/2019). 

Kapolres Kuningan,  AKBP Iman Setiawan,  menerangkan pihaknya berhasil membongkar jaringan besar sabu dengan barang bukti seberat 2 ons.  


"Kita menetapkan dua tersangka, DK dan ES warga Kuningan,  ditangkap di lokasi berbeda,  DK di sekitar Taman Cirendang,  sedangkan ES  yang melarikan diri berhasil ditangkap di Cikalong Tasikmalaya, " jelas Kapolres Iman. 

Awal pengungkapan,  pada tanggal 16 Agustus,  saat dilakukan penegakan hukum atas nama DK,  didapati barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 2 ons. 

"Ini merupakan jaringan besar pengedaran sabu di Kuningan," kata Kapolres. 

Hasil pengembangan,  imbuhnya,  ditangkap tersangka ES,  di daerah Cikalong, Tasikmalaya. Tersangka ES melarikan diri setelah mengetahui adanya penangkapan DK,  Jumat malam lalu. 

Sebelumnya diberitakan tentang penangkapan DK,  di malam hari kemerdekaan, terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kasatresnarkoba Polres Kuningan,  AKP Dedih Dipraja,  menerangkan dari tangan DK didapati barang bukti 6 paket sabu di dalam plastik klip bening dilakban warna kuning tua berada didalam saku depan sebelah kanan celana jeans yang dikenakannya.

Kemudian, sambungnya, ditemukan kembali 43 dan 8 paket narkotika jenis sabu lainnya di dalam plastik klip bening dilakban warna kuning tua berada dalam tas slempang warna coklat yang disimpan di dalam laci lemari rumah tersangka.

"Kami juga mendapati 1 paket dan 15 paket narkotika jenis sabu dalam plastik klip bening berada di dalam kotak kayu di kamar rumah tersangka, " ujar Dedih.

Ia menguraikan barang bukti yang disita pihaknya dari tersangka berupa 1 paket besar narkotika jenis sabu dengan berat kotor 79,70 gram, 8 paket narkotika jenis sabu terbungkus lakban warna kuning dengan berat kotor 28,38 gram, 49 paket narkotika jenis sabu terbungkus lakban warna kuning tua dengan berat kotor 80,01 gram serta 15 paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip bening dengan berat kotor 21,28 gram.


Kemudian 1 buah timbangan elektrik, 3 buah lakban, 3 buah tas slempang, 1 unit handphone Xiaomi model Redmi Note 5 warna putih, 1 pak plastik klip bening, 1 buah kotak kayu dan 1 buah celana jeans pendek juga ikut disita untuk barang bukti.

Menurut pengakuan tersangka, terang Dedih, narkotika jenis sabu tersebut didapat oleh tersangka di ITC Cempaka Mas Jakarta Pusat yang disimpan/ditempel di tong sampah. 

"Kepada tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandas Kasat Resnarkoba Polres Kuningan.  (Nars)