Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan Berhasil Mengungkap 5 Kasus Narkotika di September 2023 - Kuningan Religi

Breaking



Kamis, 14 September 2023

Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan Berhasil Mengungkap 5 Kasus Narkotika di September 2023

Pengungkapan kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kuningan selama September 2023
Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Resnarkoba AKP Udiyanto menunjukkan barang bukti dari hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba selama September 2023

KUNINGAN - Kepolisian Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Kuningan, pada Bulan September 2023 berhasil mengungkap 5 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu dan Ganja di berbagai wilayah Kabupaten Kuningan.


Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kuningan, Kamis (14/09/2023), Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian, didampingi oleh Kasat Resnarkoba AKP Udiyanto, mengungkapkan detail kasus-kasus tersebut.


Pengungkapan kelima kasus ini ada di empat TKP yakni 2 kasus terjadi di Kecamatan Ciwaru, Kabupaten Kuningan, 1 kasus terjadi di Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan, 1 Kasus terjadi di Kecamatan Luragung, Kabupaten Kuningan dan 1 Kasus terjadi di Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan.


" Adapun dari barang buktinya terbagi kedalam 2, yakni tindak pidana narkotika jenis Sabu sebanyak 3 kasus dan tindak pidana narkotika jenis Ganja sebanyak 2 kasus," jelas Kapolres.


Pada pengungkapan kasus narkotika selama September ini telah diamankan 5 orang tersangka di tahanan Polres Kuningan. Mereka adalah D Als. Y, 40 tahun, dan tersangka I, 39 tahun, warga Desa Garajati, Kecamatan Ciwaru, Kabupaten Kuningan, tersangka M, 38 tahun, warga Desa Susukan, Kecamatan Cipicung, Kabupaten Kuningan, tersangka F, 22 tahun, warga Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, dan tersangka A, 22 tahun, warga Desa Kubangpari, Kecamatan Kersana, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.


"Dari kelima tersangka telah disita barang bukti 11 paket narkotika jenis Sabu dengan berat total 8,9 Gram dan 3 paket narkotika jenis Ganja dengan berat total 92,47 Gram," jelas Willy.


Ditambahkannya, para tersangka menggunakan dua modus operandi utama dalam peredaran narkotika ini, yaitu melalui sistem tempel (map/peta) dan pertemuan langsung (tatap muka/COD).


"Adapun pasal yang dilanggar dan ancaman hukumannya adalah untuk tindak pidana narkotika jenis Sabu melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga paling lama 20 tahun," paparnya.


Kemudian lagi, masih tindak pidana lahgun narkotika jenis Sabu, juga disangkakan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 4 tahun.


"Untuk tindak pidana narkotika jenis Ganja disangkakan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 4 tahun," sebutnya.


Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian dan Kasat Resnarkoba AKP Udiyanto menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kuningan. 


"Upaya ini merupakan langkah nyata dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat," tandasnya. (Nars)