Miliki Sabu, Dua Warga Kecamatan Ciwaru Dicokok Polisi - Kuningan Religi

Breaking



Kamis, 14 September 2023

Miliki Sabu, Dua Warga Kecamatan Ciwaru Dicokok Polisi

Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian
Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian menunjukkan barang bukti sabu dari pengungkapan kasus narkotika pada akhir Agustus 2023.

KUNINGAN - Kepolisian Resor Kuningan terus memburu para pelaku tindak pidana narkotika yang merusak generasi muda Kabupaten Kuningan. Pada akhir Bulan Agustus 2023, dua warga asal Desa Garajati, Kecamatan Ciwaru, Kabupaten Kuningan berhasil diamankan, karena kedapatan memiliki sejumlah barang haram jenis sabu.


Dalam konferensi pers di Mapolres Kuningan, Kamis (14/09/2023), Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian menjelaskan kepada awak media, kedua tersangka ini adalah D alias Y (40 tahun) dan I (39 tahun). Mereka ditangkap di dua tempat berbeda di Desa Garajati pada hari yang sama (27 Agustus 2023).


"Tersangka D alias Y ditangkap di pinggir jalan Desa Garajati, sedangkan tersangka I ditangkap di rumahnya di desa yang sama," jelas Kapolres.


Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka D alias Y ditemukan barang bukti berupa 1 buah alat bantu hisap (bong) yang disimpan disaku celananya.


"Di dalamnya berisikan 1 paket narkotika yang diduga jenis sabu-sabu terbungkus plastik bening dengan berat kotor 0,14 gram," ujar Kapolres. 


Kasat Resnarkoba Polres Kuningan, AKP Udiyanto, menambahkan, tersangka D mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang didapat dari seorang warga asal Jakarta bernama O yang saat ini masih dalam penyelidikan pihaknya.


Sementara, untuk kasus dengan tersangka I, imbuh Kasat Resnarkoba AKP Udiyanto, ditangkap pada Ahad (27/08) dini hari.


"Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledehan badan terhadap tersangka I ditemukan 1 buah dompet kecil di saku depan celananya yang didalamnya berisikan 1 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening, 3

paket kecil narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening dan 1 (satu) pack plastik bening," papar AKP Udiyanto.


Kemudian pihaknya juga menemukan 1 buah dus kecil warna coklat yang berada di selapan celana belakang 

yang berisikan 5 paket sedang narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening dan 1 buah pipet kaca serta 2 timbangan digital milik tersangka.


"Menurut pengakuannya bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah benar miliknya yang 

didapat dari A warga Jakarta dan masih dalam penyelidikan," jelasnya.


Untuk modus operandi yang dilakukan kedua tersangka,  diterangkannya, dilakukan dengan cara sistem tempel (map / peta). 


Total barang bukti sabu yang disita pihak kepolisian dari kedua tersangka adalah seberat 8,9 gram.


Adapun pasal yang disangkakan kepada keduanya, adalah Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


"Mereka terancam pidana kurungan selama paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tandas Kapolres Willy Andrian mengakhiri keterangannya. (Nars)