KAPOLRES: MENGGUNAKAN MODA TRANSPORTASI DI KUNINGAN TETAP AMAN - Kuningan Religi

Breaking



Kamis, 24 Mei 2018

KAPOLRES: MENGGUNAKAN MODA TRANSPORTASI DI KUNINGAN TETAP AMAN



KUNINGAN - Kapolres Kuningan, AKBP Iman Setiawan SIK, meyakinkan kepada warga agar tidak takut menggunakan berbagai moda transportasi yang ada. Hal ini diungkapkannya, ketika dikonfirmasi terkait viralnya kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh pengemudi taksi online di Kuningan.

" Pak Kasat Reskrim selalu tanggap dan cepat merespon setiap kejadian gangguan keamanan di Kuningan. Kami langsung bertindak cepat menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual yang viral itu, " ucapnya kepada KR di sela acara buka bersama yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.

Iman mengatakan bahwa warga Kuningan silahkan untuk menggunakan jasa moda transportasi apapun. 

" Insya Alloh semuanya aman, termasuk berpergian ke tempat publik, aman dari tindakan para pelaku yang melakukan tindakan melanggar asusila, " tandasnya.

Terkait proses hukum terhadap oknum sopir online yang dilaporkan oleh penumpangnya dengan dugaan asusila, pihaknya mengaku sedang memrosesnya secara bertahap.

" Kita proses secara bertahap, saat ini baru dilakukan pemeriksaan awal, kita konsentrasikan pada perbuatan pidananya dulu nanti lihat saja pengembangannya, " ujarnya.

Perkembangan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Sebelumnya, seperti yang diberitakan di berbagai media, salah seorang penumpang taksi online berinisial AY, melaporkan oknum sopir bernama DM dengan dugaan pelecehan seksual kepada aparat kepolisian Resort Kuningan dengan bukti video berdurasi 4 detik yang sempat viral di media sosial dan dunia maya.

Pihak DM, bersama kuasa hukumnya, sempat melakukan press rilis, Rabu (23/5) di Hotel Grand Purnama dengan membeberkan kronologi dan bukti-bukti yang dimilikinya. Kuasa hukum DM, HEA Surya Atmaja, menuding pelapor AY, telah memutarbalikan fakta yang terjadi sebenarnya.

Mereka juga menuding ada pihak lain yang menyudutkan DM dengan dugaan pemerasan agar kasus tersebut bisa ditempuh secara damai. Selanjutnya, pihak DM berencana melaporkan balik AY ke Mabes Polri dengan dugaan UU ITE, terkait penyebaran video porno ke ranah publik.

" Kami minta maaf kepada masyarakat jika hal ini telah menimbulkan keresahan, " ujar Kuasa Hukum DM, Surya Atmaja.

Terpisah, pihak pelapor, AY, seperti yang dilansir media online kuninganmass.com, balik membantah semua pernyataan DM dan kuasa hukumnya. Pihaknya merasa dipojokkan oleh pernyataan dalam jumpa pers yang dilakukan pihak DM, dan merasa harus mengklarifikasi balik ke media.

" Kami tidak akan mencabut laporan dan proses hukum akan terus berjalan, " tukas AY. (Nars)