Tak Hanya di Tol Pejagan KM 253, Asap Pembakaran Lahan juga Ganggu Pengendara Ruas Kuningan -Cirebon - Kuningan Religi

Breaking



Minggu, 18 September 2022

Tak Hanya di Tol Pejagan KM 253, Asap Pembakaran Lahan juga Ganggu Pengendara Ruas Kuningan -Cirebon

Kebakaran lahan di sekitar pinggir Jalan Raya Siliwangi pada Ahad (18/9) malam

KUNINGAN - Peristiwa asap dari pembakaran lahan yang mengganggu pengguna jalan ternyata tak hanya terjadi di ruas Tol Pejagan KM 253. Pada Ahad (18/9) sore, sekira pukul 18:00 WIB, jalur jalan raya Kuningan - Cirebon juga sempat terganggu asap dari pembakaran lahan, tepatnya di sekitar Tugu Selamat Datang Desa Kasturi, Kecamatan Kuningan.


Lahan yang berdekatan dengan Kampus SMK Pertiwi Kuningan ini terbakar pada Ahad petang.


Seorang pengendara yang melintas sempat terganggu akibat asap dari kebakaran lahan ini.



Saksi mata, Ikbal, saat hendak pulang dari rumah kerabatnya di Desa Kasturi dan melintas di Jalan Siliwangi melihat lahan tersebut terbakar hebat.


Tak menunggu lama, Ikbal pun langsung menuju kantor UPT Damkar Kuningan untuk melaporkan kejadian kebakaran tersebut.


Selang lima menit kemudian, 4 petugas Damkar bersama 1 Randis tiba di lokasi lahan yang terbakar dan bersama warga serta anggota Polsek setempat langsung memadamkan api 


"Setelah 40 menit api bisa dipadamkan dan dilakukan pendinginan," ungkap Kepala UPT Damkar Kuningan, M Khadafi Mufti kepada kuninganreligi.com, Ahad malam.


Pihaknya menduga ada orang yang sengaja membakar ilalang yang ada  di kebun tersebut dan meninggalkannya. 


"Kepada masyarakat yang berada di lokasi, kami memberikan pengarahan tentang Hukum. Yakni terkait Perda Kuningan No 4 tahun 2022 perubahan atas  Perda No 8 Tahun 2020 tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran," tutur Khadafi.


Selain itu, dijelaskan juga tentang KUHP Pasal 188 yang berbunyi: "Barangsiapa menyebabkan karena kesalahannya kebakaran peletusan atau banjir, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun atau hukuman denda sebanyak-banyaknya satu tahun atau untuk barang karena hal itu, jika terjadi bahaya kepada maut orang lain, jika hal itu berakibat matinya seseorang".


"Perlu kami sampaikan bahwa dilokasi dimaksud, sudah sering terjadi pembakaran lahan, pada tahun 2021 sudah 7 kali kejadian dengan lokasi yang sama. Kebakaran di duga disengaja untuk membersihkan lahan," tandas Khadafi.


Ia pun memaparkan soal kerugian dari pembakaran lahan secara sembarangan. Kerugian tersebut, diantaranya akan menimbulkan asap yang berbahaya bagi kesehatan manusia /warga sekitar.



"Kemudian, asap pekat dapat membahayakan pengguna jalan, baik roda 2 /Roda 4 yang dapat menyebabkan kecelakaan karena jarak pandang terhalang asap," sebutnya.


Selain itu, pembakaran lahan bisa menyebabkan kebakaran besar jika di sekitar lokasi kebakaran berdekatan dengan bangunan warga, kantor pemerintahan, SPBU dan lainnya. (Nars)