Ditangkap, Dua Penjual Trihex dan Dextro Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun - Kuningan Religi

Breaking



Jumat, 03 Juni 2022

Ditangkap, Dua Penjual Trihex dan Dextro Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun


KUNINGAN - Satuan Resnarkoba Polres Kuningan berhasil menangkap dua orang pelaku penjualan obat terlarang jenis Trihexyphenidyl dan Dextromeyrophan yang telah menjadi target operasi karena ulah mereka menjual dan mengedarkan obat-obatan terlarang itu.

Kedua pelaku ditangkap terpisah pada Kamis (2/6) kemarin oleh jajaran Satresnarkoba Polres Kuningan berdasarkan laporan masyarakat.


Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda melalui Kasi Humas, IPTU Sukarno menyebutkan, kedua pelaku adalah RS (31 tahun) warga Desa Sindangagung dan JS (25 tahun) warga Pekalipan, Cirebon.

Pelaku RS ditangkap di sebuah bengkel di jalan baru Muhamad Yamin Desa Kertawangunan. Kemudian, JS ditangkap di Ruko Pasar Sadamantra Kecamatan Jalaksana.



"Dari pelaku RS, didapatkan barang bukti, 30 butir Dextromeyrophan, 20 butir Trihexyphenidyl, 1 unit HP Samsung dan 1 buah kantong kresek warna Hitam," terangnya.

Sementara, dari pelaku JS, pihaknya mendapatkan barang bukti 180 butir Dextromeyrophan,  uang Rp 50 ribu dan 1 buah kantong kresek warna Hitam.

"Setelah kita mendapat informasi dari masyarakat terkait Target Operasi ini, anggota Satuan Narkoba Polres Kuningan menindak lanjuti dan melakukan penyelidikan, hingga terjadi penangkapan keduanya," papar Kapolres Dhany Aryanda.

Ia didampingi Kasat Narkoba, AKP Otong Djubaedi menghimbau kepada warga masyarakat khususnya Kuningan bila ada informasi tempat tempat/orang yang sering dijadikan transaksi jual beli Narkotika, Psikotropika dan obat terlarang lainnya, agar segera melapor kepada polisi untuk ditindaklanjuti.


Kedua pelaku saat ini diamankan di dalam tahanan Polres Kuningan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. 

"Kita Jerat dengan Pasal 197 jo Pasal 196 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 (Lima belas) tahun," tegas Kapolres. (Nars)