Kepala Desa Kertayasa, Arif Amarudin |
KUNINGAN - Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa atau yang biasa disebut Undang-undang Desa, tahun 2022 ini memasuki usia sewindu sejak diundangkan. Peringatan sewindu lahirnya Undang-undang Desa ini diharapkan bisa membuka kebangkitan desa-desa di Nusantara untuk membangun wilayah secara fisik maupun pemberdayaan masyarakatnya.
Hal itu dikatakan Menteri Desa dan PDTT, Abdul Halim Iskandar, dalam peringatan sewindu lahirnya Undang-undang Desa di Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (15/1).
Bagi kepala desa, lahirnya undang-undang tentang desa ini dianggap satu anugerah yang patut disyukuri. Karena dengan lahirnya UU Nomor 6 tahun 2014 ini, desa dianggap berdaulat untuk menentukan langkah roda pembangunannya sendiri.
"Ya, Saya berpendapat bahwa di usia sewindu lahirnya UU Desa nomor 6 tahun 2014 ini merupakan anugerah terindah yang patut disyukuri oleh seluruh lapisan masyarakat dan pemerintahan desa, " kata Kepala Desa Kertayasa, Arif Amarudin, saat dimintai tanggapan oleh kuninganreligi.com, Sabtu (15/1).
Setelah menuliskan perjalanan sejarah panjang dalam perjalanan bangsa Indonesia, imbuhnya, pemerintahan desa sebagai wilayah terkecil, kini mampunyai kedaulatan sendiri menentukan subjek pembangunan di desa.
"Desa memiliki kekuatan sendiri dalam mengatasi masalah dan meningkatkan potensi lokalnya, " ungkap Arif.
Ia berharap, dengan memasuki usia sewindu UU Desa ini, akan terjadi perubahan paradigma, yang semula ada ketertarikan masyarakat bekerja di kota, akan kembali berkeinginan untuk membangun desa tempat kelahirannya.
"Selama ini pembangunan banyak terkonsentrasi di perkotaan, seolah desa tidak ada nafas pembangunan. Sehingga dampaknya ialah urbanisasi yakni perpindahan masyarakat dari desa ke kota. Dengan adanya UU Desa yang memberikan kedaulatan bagi desa untuk membangun, semoga akan berubah paradigmanya karena kini desa bisa menjadi kekuatan ekonomi, " paparnya.
Untuk diketahui, sejak tahun pertama implementasi UU Desa, pemerintah menggelontorkan APBN dalam bentuk Dana Desa agar desa bisa memiliki kewenangan dalam melaksanakan pembangunan di berbagai lini.
"Dana Desa menjadi kekuatan memaksimalkan berbagai potensi yang dimiliki desa tereksplorasi secara optimal, sebagai jalan percepatan
pencapaian tujuan pembangunan desa," kata Menteri Desa dan PDTT, Abdul Halim Iskandar, di Sukabumi, Sabtu (15/1) pagi.
(Nars)