Sewindu UU Desa: Desa Jadi Garda Terdepan dalam Memberikan Pelayanan pada Masyarakat - Kuningan Religi

Breaking



Minggu, 16 Januari 2022

Sewindu UU Desa: Desa Jadi Garda Terdepan dalam Memberikan Pelayanan pada Masyarakat

Kabid Pemdes DPMD Kuningan, Akhmad Faruk

KUNINGAN - Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah berusia 8 tahun, ternyata bisa merubah cara pandang terhadap Desa. Hal ini dikatakan, Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan, Akhmad Faruk, saat menanggapi peringatan Sewindu UU Desa tahun 2022.

"Sekarang desa tidak lagi ditempatkan sebagai instutusi terbawah, namun menjadi institusi terdepan dalam memberikan pelayanaan kepada masyarakat, " katanya melalui sambungan seluler, Ahad (16/1). 


Faruk menyebutkan, sejak lahirnya, Undang-undang Desa telah menetapkan  adanya pengakuan kewenangan desa berdasarkan hak asal usul desa (adanya asas rekognisi) dan kewenangan lokal skala desa (asas subsidaritas).

"Ini menjadikan desa semakin berdaya dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan  dan pemberdayaan berdasarkan kebutuhan masyarakat, " ujarnya. 

Dirinya berharap, ke depan desa akan semakin baik dalam penyelenggaan pemerintahan, semakin bermutu dalam pembangunan. 


"Pembangunan desa diharapkan semakin menyentuh kepentingan masyarakat dalam pembinaan dan pemberdayaan menuju  desa yang maju, mandiri, sejahtera, demokratis dan berkeadilan, transparan dan akuntabel, " paparnya. (Nars)