KUNINGAN - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan resmi mendapat pelimpahan/penyerahan tersangka beserta barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dari pihak penyidik Polres Kuningan, pada Senin (01/03/2021).
Tersangka MR bin TS, mantan Kepala SMKN 1 Luragung yang diduga telah menggelapkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) sewaktu menjabat di sekolah tersebut, nampak dimasukkan ke dalam mobil tahanan.
MR diduga menggelapkan uang bantuan pendidikan tersebut sebesar Rp 290,4 juta pada rentang waktu Tahun 2014-2015.
"Bahwa hari ini, Senin (01/03), sekira pukul 13:30 WIB selesai pemeriksaan Tahap II terhadap tersangka," ungkap Kepala Kejari Kuningan, L Tedjo Sunarno melalui Kasi Pidsus, Ardhi Haryoputranto, kepada sejumlah awak media.
Kepada tersangka MR, imbuhnya, kemudian dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Kuningan dan dibawa masuk ke mobil Tahanan dengan Rompi orange Tahanan Kejaksaan.
"Tersangka dititipkan selama 20 hari kedepan di rumah Tahanan. Kita titipkan dulu di Tahanan Polres Kuningan. Nanti pada Kamis (04/03) kita limpahkan berkasnya ke Pengadilan. Pada saat Sidang pertama nanti kita kirim ke Rutan Kebon Waru Bandung," jelas Ardhi.
Meski begitu, ujarnya, dalam pemeriksaan, tersangka mengaku tidak pernah melakukan penggunaan anggaran Bantuan BOS dan DSP seperti yang disangkakan kepadanya.
"Alasannya yang bersangkutan saat itu sedang menunaikan ibadah haji dan sepulangnya dari sana diminta tanda tangan. Tersangka mengaku tidak pernah menggunakan dana BOS dan DSP tersebut (untuk kepentingan pribadi). Hal itu bisa nanti disampaikan di persidangan oleh tersangka," papar Ardhi.
Diterangkan, MR juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan, namun pihak Kejaksaan mengaku masih pikir-pikir, karena surat baru masuk ke Kejari.
"Masih kita lakukan pengumpulan pendapat terlebih dahulu, " kata Ardhi.
Sebelumnya, sekira pukul 10:00 WIB, Tim Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Kuningan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Kuningan.
Tersangka MR, diduga melanggar pasal 2 ayat (1) Pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No 31 Tahun 1999 Jo UU no 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU no. 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.
Pada saat ekspose perkara di Polres Kuningan, dijelaskan pihak penyidik bahwa tersangka MR diduga melakukan pemotongan anggaran sebesar 15% dari tiap kegiatan sekolah yang bersumber dari Dana BOS dan penyisihan anggaran sarana dan prasarana sekolah yang bersumber dari DSP di SMKN Luragung pada tahun 2014-2015.
"Tersangka diduga menggunakan dana hasil pemotongan dan penyisihan anggaran tersebut untuk kepentingan pribadi tersangka. Diantaranya untuk tambahan gaji/penghasilan kepala sekolah/tersangka setiap bulannya dan pembayaan cicilan mobil pribadi kepala sekolah," papar Kapolres Kuningan, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, saat press rilis, beberapa waktu lalu. (Nars)