Dinyatakan P21, Perkara Korupsi Dana BOS Mantan Kepala SMKN 1 Luragung Dilimpahkan ke Kejari Kuningan - Kuningan Religi

Breaking



Kamis, 18 Februari 2021

Dinyatakan P21, Perkara Korupsi Dana BOS Mantan Kepala SMKN 1 Luragung Dilimpahkan ke Kejari Kuningan

KUNINGAN - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan menerima pelimpahan kasus tindak pidana korupsi dari Kepolisian Resor Kuningan pada Kamis (18/02/2021). Hal itu dikatakan Kepala Kejari Kuningan, L Tedjo  Sunarno didampingi Kasi Pidsus, Ardhi Haryoputranto dan Kasi intel, Mahardika Rahman, dalam press rilis yang dilakukan di Aula Kantor Kejari Kuningan, Jalan Aruji Kartawinata.

"Setelah melalui ekspose dengan semua jaksa yang ada, kita sepakat bahwa berkas dari penyidik ini sudah memenuhi unsur-unsur pasal yang akan didakwakan," terang Kepala Kejari, L Tedjo Sunarno pada media.


Pihaknya menyatakan berkas terkait tindak pidana korupsi tersebut sudah lengkap. Dan sedang mempersiapkan surat-surat P21 untuk disampaikan ke pihak kepolisian agar selanjutnya bisa diserahkan tersangka dan barang bukti untuk tindak lanjut proses hukum.

"Sehingga nanti kita bisa teruskan kepada proses Pengadilan Tipikor di Bandung, " ujarnya.

Sementara, Kasi Pidsus, Ardhi Haryoputranto menambahkan terkait surat P21 yang dikeluarkan tanggal 18 Februari 2021, atas perkara dari kepolisian.

"Perkara atas nama tersangka MR, disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 3 Junto Pasal 18 ayat 1 UU nomor 31/Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebgaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 perubahan atas UU nomor 31/1999, " papar Ardhi.

Dugaan yang disangkakan adalah tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana BOS Pusat, BOS Provinsi dan Dana Sumbangan Pendidikan di SMKN 1 Luragung. 

"Kronologisnya SMKN 1 Luragung dalam kurun waktu tahun 2014/2015 menerima bantuan Dana BOS dari Kemendikbud RI dan provinsi. Juga ada Dana Sumbangan Pendidikan yang disepakati oleh sekolah bersama Komite Sekolah dari orangtua siswa dengan besaran Rp 150 ribu, Rp 200 ribu dan Rp 250 ribu," papar Ardhi lebih jauh.

Uang-uang tersebut, imbuhnya, yang seharusnya diserahkan pada masing-masing Ketua Program di sekolah itu, diduga telah dilakukan pemotongan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi tersangka.

"Kami apresiasi pihak penyidik dan puas atas berkas yang diserahkan telah lengkap, tersusun rapi. Penyidik telah bekerja baik dan keras sehingga berkas perkara ini bisa dilanjutkan ," katanya.

Terkait besaran kerugian negara dari hasil perhitungan Inspektorat Kuningan, Ia merinci, sekira Rp 290.429.226 terdiri dari pemotongan BOS Pusat, BOS Provinsi dan Dana Sumbangan Pendidikan yang diduga dilakukan tersangka.

"Sedangkan untuk proses pencairan keuangan tersebut, dari BOS Pusat, tahun 2014 (Rp 1,915 Miliar), tahun 2015 (Rp 1,492 Miliar). Kemudian dari BOS Provinsi, tahun 2014 (Rp 309 juta), tahun 2015 (Rp 362,1 juta), " rinci Ardhi.


Sementara, untuk keuangan Dana Sumbangan Pendidikan yang dikumpulkan sebesar Rp 2,5 Miliar. 

Ditanya status tersangka saat melakukan dugaan tindak pidana korupsi tersebut, dikatakan Ardhi, Ia menjabat sebagai Kepala SMKN 1 Luragung.

"Proses SPDP perkara ini oleh penyidik sudah dilakukan sejak awal Tahun 2019 lalu, ini memang cukup lama," sebutnya. (Nars)