Soal Perpres Investasi Miras, PKS Kuningan Nyatakan Sikap Menolak - Kuningan Religi

Breaking



Selasa, 02 Maret 2021

Soal Perpres Investasi Miras, PKS Kuningan Nyatakan Sikap Menolak

KUNINGAN - Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpres nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan miras atau minuman beralkohol dari skala industri hingga skala perdagangan eceran dan kaki lima sebagai daftar investasi positif (DPI). 

Dikeluarkannya Perpres tersebut memunculkan gelombang penolakan dari berbagai pihak, tidak terkecuali dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).



Kritikan keras terhadap upaya "legalisasi" miras ini dilontarkan Fraksi PKS DPR RI. "Kebijakan ini menciderai nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945," demikian pernyataan ketua Fraksi PKS DPR RI DR Jazuli Juwaini kepada media di Jakarta pada Senin (01/03/2021)

Menurut pihaknya, pemerintah seharusnya menjaga nilai-nilai dasar negara dan konstitusi, menghadirkannya dalam kebijakan negara di berbagai sektor. Bukan malah menciderainya atas nama pragmatisme ekonomi. 

"Kami mengingatkan agar jangan sampai kebijakan negara kehilangan arah," ungkap Jazuli.

Senada dengan itu ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Kuningan, Asril Rusli M.Pd menegaskan penolakan partainya terhadap legalisasi dan investasi miras tersebut. Walaupun legalisasi itu hanya di 4 propinsi yang disebutkan yaitu Bali, NTT, Sulawesi Utara dan Papua.


" Kami khawatir ini akan berimbas ke daerah lain. Dengan semangat menjaga NKRI kami menolak. Apalagi jika sampai berdampak terhadap  Kabupaten Kuningan yang mempunyai visi agamis ," papar Asril.

Semestinya, katanya melanjutkan, semua pihak harus konsisten dengan pengamalan sila-sila Pancasila khususnya sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa dan sila kedua Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. 

"Terkait sila pertama semua agama melarang minuman keras karena madhorotnya jelas dirasakan. Terkait sila kedua, minuman keras jelas mengancam sendi-sendi kemanusiaan yang beradab dan bermartabat karena merusak kesehatan fisik, mental, akal, dan pikiran generasi bangsa," tegasnya.

Anggota Komisi I DPRD kabupaten Kuningan ini mengatakan, selama ini miras masuk dalam daftar bidang usaha tertutup, yang artinya terbatas dengan syarat ketat. Dengan ketentuan ini saja pelanggaran penjualan dan peredaran miras terjadi dimana-mana, dan menjadi faktor utama kriminalitas, keonaran sosial, dan gangguan kamtibmas.

"Di samping pertimbangan moral Pancasila dan UUD 1945, Pemerintah semestinya menimbang ekses miras yang merusak tatanan sosial dan mengancam generasi bangsa. Persoalan fundamental dan elementer seperti ini seharusnya menjadi perhatian kita bersama," tandas Asril.

Lebih lanjut Ketua DPD PKS Kabupaten Kuningan ini mendorong aparat keamanan sebagai penanggung jawab kamtibmas menyajikan data kepada Pemerintah dan kementerian terkait tentang bahaya miras di masyarakat, tentang tingginya tingkat kriminalitas dan gangguan kamtibmas yang disebabkan miras. 

"Peristiwa penembakan yang terjadi di Cengkareng baru baru ini jelas dilakukan dibawah pengaruh miras. Tugas kita bersama untuk menjaga generasi bangsa dari bahaya miras. Tugas kita bersama membantu aparat untuk menjaga kamtibmas," ujarnya.



Pemerintah, imbuhnya lagi, jangan hanya melihat peluang investasi saja, keselamatan generasi dan anak bangsa harus mendapat perlindungan dari negara. Adalah menjadi kewajiban bagi Fraksi PKS disemua level termasuk di Kabupaten Kuningan untuk mengingatkan agar kebijakan ini dibatalkan.

"Semoga Kabupaten Kuningan tetap aman dan kondusif tanpa ada gangguan Kamtibmas yang akan merepotkan semua pihak. Apalagi dalam kondisi prihatin kita menghadapi covid 19 yg belum juga mereda. Jika ada pihak yang menolak Perpres ini kami siap menyampaikan ke DPR RI," pungkasnya. (Nars)