Presiden Joko Widodo (foto: screenshoot Kanal Youtube Sekretariat Presiden) |
JAKARTA - Presiden Joko Widodo akhirnya mengeluarkan keterangan terkait pencabutan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 Tahun 2021, tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang banyak disebut oleh berbagai pihak menjadi dasar legalisasi minuman keras di Indonesia.
Pernyataan Presiden Jokowi ini disiarkan langsung (streaming) melalui Kanal Youtube Sekretariat Presiden, pada Selasa (02/03/2021) siang, dari Istana Merdeka. Link videonya bisa di klik di sini.
Menurut Presiden, setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain.
"Dan juga masukan-masukan dari Provinsi dan daerah. Bersama ini Saya sampaikan, Saya putuskan, Lampuran Perpres terkait Pembukaan Investasi Baru dalam Industri Minuman Keras yang Mengandung Alkohol, Saya nyatakan dicabut, " tegas Presiden Jokowi yang mengenakan baju putih saat siaran langsung tersebut.
Baca juga:
Sebelumnya diberitakan, dikeluarkannya Perpres Nomor 10/2021 ini memunculkan gelombang penolakan dari berbagai pihak, tidak terkecuali dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Kritikan keras terhadap upaya "legalisasi" miras ini dilontarkan Fraksi PKS DPR RI. "Kebijakan ini menciderai nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945," demikian pernyataan ketua Fraksi PKS DPR RI DR Jazuli Juwaini kepada media di Jakarta pada Senin (01/03/2021).
Menurut pihaknya, pemerintah seharusnya menjaga nilai-nilai dasar negara dan konstitusi, menghadirkannya dalam kebijakan negara di berbagai sektor. Bukan malah menciderainya atas nama pragmatisme ekonomi.
"Kami mengingatkan agar jangan sampai kebijakan negara kehilangan arah," ungkap Jazuli. (Nars)