![]() |
Bupati Kuningan, H Acep Purnama SH MH |
KUNINGAN - Bupati Kuningan, H Acep Purnama, melonggarkan pembatasan kegiatan masyarakat, termasuk resepsi hajatan berikut acara hiburan di dalamnya, sejak dikeluarkannya Surat Edaran nomor 433/335/HUK, pada Selasa (23/02/2021).
Surat edaran tersebut berisi sejumlah aturan untuk pelaksanaan perpanjangan kedua masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyararakat (PPKM) berbasis mikro di Kabupaten Kuningan.
Usai menghadiri kegiatan peresmian Gedung Arsip Kantor BPN/ATR Kuningan, Selasa siang, Bupati Acep menjelaskan kepada kuninganreligi.com bahwa pihaknya mengijinkan kegiatan di masyarakat termasuk resepsi hajatan, asal bisa memperketat pelaksanaan protokol kesehatan (prokes).
"Termasuk hiburan (di acara resepsi hajatan) boleh, dengan musik pengantar untuk sekadar menghangatkan suasana, " ujarnya.
Acep menambahkan bahwa untuk hiburan tersebut disyaratkan tidak boleh ada musik yang "seronok". Artinya, kata Bupati, musik yang tidak boleh mengundang orang berdendang, berjoget dan sejenisnya, yang bisa mengundang kerumunan.
"Kita juga harus bisa menghargai bahwa di saat ini masih ada saudara-saudara kita yang terbaring sakit. Berjuang melawan penyakit Covid-19, kita harus melihat itu," tandas Acep.
Selain mempertimbangkan jenis hiburan yang akan digelar, penyelenggara hajatan juga wajib memiliki ijin dari satgas Covid-19di bawah / setingkat kecamatan.
"Juga memperhatikan kapasitas ruangan dan tempat hajatan. Undangan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan diatur jadwal kedatangannya," terang Acep.
Ia mewanti-wanti agar masyarakat tidak lantas mengartikan kelonggaran ijin kegiatan ini dengan sebebas-bebasnya. Tapi harus tetap waspada terhadap penyebaran Covid-19 dengan patuh pada prokes 3M.
Terpisah menurut Surat Edaran Bupati Kuningan terbaru terkait perpanjangan PPKM ini memang tidak disebutkan detail jenis hiburan apa saja yang diperbolehkan atau dilarang. Dalam salah satu point-nya hanya disebutkan diperbolehkan jika ada hiburan musik/organ tunggal/musik sebagai pengiring acara hajatan.(Nars)