Perubahan Aturan AKB di Kuningan Bukan Karena Desakan - Kuningan Religi

Breaking



Jumat, 17 Juli 2020

Perubahan Aturan AKB di Kuningan Bukan Karena Desakan

Draft perubahan aturan AKB di Kuningan yang tersebar Kamis (16/07) malam
KUNINGAN - Sebelum diterbitkan, Revisi Perbup nomor 47 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Penanganan Covid-19, sudah mengemuka ke publik pada Kamis (16/07) malam di beberapa grup percakapan Whatsapp warga Kuningan.

Menurut Informasi yang diperoleh dari Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kuningan, Agus Mauludin, draft Revisi Perbup tersebut masih dalam pembahasan pihaknya pada Kamis malam ini. 



Dirinya mengaku,  tidak tahu siapa yang meyebarkannya ke publik. Namun pihaknya membenarkan bahwa dua foto terkait isi draft Revisi Perbup itu sedang dimatangkan malam ini. 

"Tidak tahu siapa yang meyebarkannya. Itu untuk sosialisasinya, karena di Perbup tidak hanya mengatur masalah hajatan saja, tapi isinya nanti kurang lebih seperti itu, " katanya, saat ditanya terkait kebenaran foto draft revisi aturan AKB yang tersebar,  Kamis malam melalui pesan Whatsapp.

Ditambahkannya,  dalam revisi tersebut ada beberapa hal (yang dijelaskan), seperti kegiatan komunitas. Berbicara latar belakang kenapa ada revisi,  Ia menyebut, latar belakangnya keselamatan, kesehatan dan kepentingan masyarakat.

"Ya kan ada yang mau hajatan, ada yang mau sekolah, ada komunitas yang mau beraktifitas, " imbuhnya. 

Saat ditanya, apakah revisi karena ada desakan pihak tertentu,  Agus menyanggahnya. Dijelaskannya,  revisi Perbup terkait aturan AKB itu,  bukan karena desakan dari pihak lain. Melainkan hasil kajian dan juga komunikasi dengan daerah lain.

"Penanganan covid ini memang dinamis, contoh kemarin Cirebon siap membuka karaoke atau hiburan malam. Malam ini saya dapat surat bahwa hiburan malam atau karaoke belum diperkenankan, " ujarnya. 

Menurut rencana revisi Perbup atau penjelasan aturan untuk aktifitas warga di masa AKB tersebut, akan diterbitkan Jum'at (17/07/2020).

Sebelumnya, dikabarkan beberapa pekerja seni menemui Bupati Kuningan, Acep Purnama, pada Kamis (16/07) siang untuk meminta agar pemerintah mengizinkan digelarnya hiburan pada acara resepsi hajatan warga. 



Mereka mengaku,  selama pandemi Covid-19 berlangsung, telah kehilangan mata pencaharian, akibat adanya larangan manggung atau gelaran hiburan di acara resepsi warga. (Nars)