KUNINGAN - Meski sudah diterbitkannya Peraturan Bupati Kuningan Nomor 47 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Penanganan Covid-19, pelaku usaha hiburan belum bernafas lega. Hal itu disebabkan dalam Perbup tersebut masih belum mengizinkan digelarnya hiburan, seperti musik dan lainnya di acara resepsi hajatan warga.
Kamis (16/07/2020), perwakilan para pelaku seni dan hiburan di Kuningan mendatangi kantor Bupati Kuningan untuk meminta segera diterbitkannya izin pelaksanaan hiburan di agenda hajatan dan lainnya.
Hadir dalam pertemuan itu, Bupati Kuningan didampingi JubIr Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Agus Mauludin, beberapa pelaku seni dan hiburan, seperti Aden Lokananta, Asep Sapari, Lela Nurlaela, Yolanda, dan Abah Acaca.
"Alhamdulillah, tadi sudah dilakukan musyawarah langsung dengan Pak Bupati. Kami menyampaikan keluhan dari para pekerja seni yang selama pandemi Covid-19 ini tidak bisa bekerja akibat adanya larangan manggung, " ungkap salah seorang pekerja seni yang hadir, Lela Nurlaela, saat dimintai keterangan oleh media, Kamis sore.
Pada intinya, imbuh pengurus Orkes Melayu Shella Nada ini, Bupati, sebagai Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kuningan, mengatakan akan memberikan toleransi kelonggaran bagi para pekerja seni untuk bisa kembali bekerja di acara-acara resepsi warga.
"Alhamdulillah, apa yang kami harapkan selama ini segera terwujud. Sudah bisa (manggung lagi - red) , katanya hari ini edarannya akan dibuatkan, " kata Lela lagi.
Ia meneruskan, dalam pertemuan tersebut, Bupati tetap mewanti-wanti agar dalam bekerja, mereka tetap harus menjaga protokol kesehatan.
"Dan untuk orkes dangdut agar dikemas sesederhana mungkin, " ujarnya.
Sementara, ketika dikonfirmasi, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kuningan, Agus Mauludin, membenarkan perihal pertemuan tersebut.
Terkait menjawab aspirasi para pekerja seni itu, pihaknya mengaku saat ini sedang menggodok rencana dikeluarkannya perubahan aturan tentang izin hiburan dalam acara resepsi dan agenda warga.
"Sedang proses pembahasan Insya Allah perubahannya signifikan, " tandas pria yang juga menjabat sebagai Kalak BPBD Kuningan ini.
Sebelumnya, pada Selasa (14/07), Bupati Kuningan mengeluarkan Perbup Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Penanganan Covid-19.
Dalam Perbup tersebut, Bupati menyatakan bahwa bagi aktivitas sosial masyarakat Kuningan akan ada kelonggaran-kelonggaran yang tentunya dengan pengawasan ketat dari petugas penegakan disiplin protokol kesehatan mulai dari tingkat Desa hingga Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kuningan.
Namun dalam salah satu point Perbup itu, pemerintah belum mengizinkan acara hiburan dalam agenda resepsi warga. Hal ini menjadi ganjalan para pekerja seni di Kuningan yang mengaku kehilangan mata pencaharian selama pandemi Covid-19 berlangsung. (Nars)