Perbup Kuningan Nomor 51 Tahun 2020 Bolehkan Hiburan dalam Acara Resepsi - Kuningan Religi

Breaking



Jumat, 17 Juli 2020

Perbup Kuningan Nomor 51 Tahun 2020 Bolehkan Hiburan dalam Acara Resepsi


KUNINGAN  - Kepastian hukum terkait diperbolehkannya  acara hajatan dan hiburan musik di dalamnya, di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), akhirnya diterbitkan Bupati Kuningan dalam Peraturan Bupati Nomor 51 tahun 2020 tentang perubahan atas Perbup nomor 47 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Penanganan Covid-19, pada Kamis (16/07/2020) malam. 



Berbeda dengan Perbup nomor 47, dalam perubahan tersebut,  ada aturan yang berubah signifikan terkait pelaksanaan hiburan dalam acara resepsi hajatan warga. 

"Diperbolehkan jika akan ada hiburan musik / gelar kesenian tradisional / budaya dengan terbatas dalam rangka pengiring kegiatan / hajatan dan harus bernuansa edukatif, relijius dan tetap mengacu pada protokol kesehatan," sebut Juknis dalam Perbup terbaeu itu. 

Kemudian Perbup juga mengatur bahwa setiap penyelenggaraan kegiatan / hajatan harus ada penanggungjawab kegiatan yang dapat memastikan terlaksananya protokol kesehatan.

"Penanggungjawab kegiatan / hajatan mengajukan ijin mulai dari Desa, Kecamatan yang melibatkan Babinsa, Babinkamtibmas, Muspika dengan melampirkan jadwal acara, waktu kegiatan, lokasi kegiatan, luas area dan jumlah undangan,  " tulis Juknis itu lagi. 

ljin penyelenggaraan kegiatan / hajatan, sambung Juknis itu,  diberikan setelah Desa / Kecamatan menyertakan kelayakan penilaian terhadap kesiapan penerapan protokol kesehatan

Adapun protokol Kesehatan dalam kegiatan / hajatan tersebut,  ada kewajiban bagi penyelenggara dan warga yang datang,  diantaranya,  wajib memakai masker, menyediakan tempat cuci tangan dan atau menyediakan hand sanitizer, serta melaksanakan penyemprotan / sterilisasi area dengan disinfektan.

"Waktu pelaksanaan kegiatan / hajatan mulai pukul 08.00 WIB – 16.00 WIB dan waktu kunjungan / kehadiran undangan dilakukan secara bertahap, " bunyi Juknis itu. 

Terkait kapasitas undangan, Juknis Perbup itu membatasinya yakni sebanyak 30 % dari kapasitas area lokasi dengan jarak antar kursi 1 meter dan antrian 1 meter serta pemberian ucapan selamat tetap memastikan social dan physical distancing.

Aturan lainnya adalah:
Acara prasmanan difasilitasi penyelenggara kegiatan / hajatan dengan cara mempergunakan peralatan makan sekali pakai atau dilayani petugas.

Diperbolehkan jika akan ada hiburan musik / gelar kesenian tradisional / budaya dengan terbatas dalam rangka pengiring kegiatan / hajatan dan harus bernuansa edukatif, relijius dan tetap mengacu pada protokol kesehatan.

Diperbolehkan kegiatan untuk malam hari hanya untuk ceramah keagamaan, nada dan dakwah yang bertemakan edukatif, relijius dan sosialisasi penanganan covid-19 dengan tetap memperhatikan social dan fisikal distancing sesuai protokol kesehatan.



Pemerintah akan menempatkan petugas dari Desa, Kecamatan, Kabupaten untuk melakukan pengawasan baik sebelum dan selama kegiatan / hajatan berlangsung.

Apabila terjadi pelanggaran / hal hal yang tidak diharapkan petugas berwenang melakukan teguran, melakukan penghentian dan atau pembubaran kegiatan hajatan.

(Nars,  sumber Perbup Kuningan nomor 51 tahun 2020)