Horee, Meski PPKM Diperpanjang, Resepsi Hajatan Diperbolehkan, Ini Aturannya - Kuningan Religi

Breaking



Selasa, 23 Februari 2021

Horee, Meski PPKM Diperpanjang, Resepsi Hajatan Diperbolehkan, Ini Aturannya

KUNINGAN - Selain mengeluarkan aturan terkait pembatasan kegiatan kerja bagi ASN melalui sistem Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO), Bupati Kuningan, H Acep Purnama, juga mengeluarkan Surat Edaran terkait pelaksanaan kegiatan masyarakat di masa PPKM tahap tiga.

Ada yang berbeda dalam aturan PPKM yang dikeluarkan tanggal 23 Februari 2021 di Kabupaten Kuningan ini.


Jika sebelumnya pemerintah membatasi (baca: melarang) beberapa kegiatan tertentu yang dilakukan masyarakat di tempat umum. Dalam PPKM, yang memiliki rentang waktu 14 hari (hingga tanggal 08 Maret 2021) ini, beberapa kegiatan masyarakat justru diperbolehkan.

"Untuk PPKM kita perpanjang lagi, hanya sekarang Saya mengijinkan apapun kegiatan di masyarakat. Asalkan, satu Saya akan tetap mengetatkan pelaksanaan protkol kesehatan di masyarakat secara baik dan benar," terang Acep, saat diwawancara kuninganreligi.com, usai meresmikan Gedung Arsip BPN Kuningan, pada Selasa (23/02).

Bagi yang ingin membaca SE Bupati Kuningan terkait Perpanjangan PPKM silakan klik di sini.

Ia menambahkan, masyarakat mau beraktivitas diperbolehkan, asalkan memperhatikan persyaratan yang telah diberikan melalui rambu-rambu yang dikeluarkan pihaknya.

"Misalnya mau ada kumpulan, perhatikan ruangan yang akan dipakai. Siapa saja yang diundang dan berapa jumlah undangan harus diperhatikan," jelasnya.

Termasuk, dalam kegiatan masyarakat yang diijinkan tersebut adalah kegiatan resepsi pernikahan/hajatan lainnya yang sebelumnya sempat tidak diperbolehkan.

"Hajatan boleh, asalkan memenuhi syarat jumlah undangan, dipakai aturan prokes yang benar, dan lainnya," sebut Acep.

Baca juga: 

Sementara, terkait kegiatan pendidikan, Ia masih belum berani mengeluarkan aturan untuk membolehkan pembelajaran tatap muka.

"Untuk sekolah belum, masih dilakukan pembelajaran jarak jauh. Nanti kita akan cari dulu konsep pembelajaran yang tepat," katanya.

Seperti yang tercantum dalam Surat Edaran Bupati Kuningan terkait Perpanjangan PPKM mulai Selasa (23/02) ini, disebutkan masyarakat boleh melaksanakan akad pernikahan/khitanan di rumah, dengan memperhatikan pembatasan jumlah kehadiran (tamu/undangan).

"Resepsi hajatan pernikahan/khitanan secara terbuka atau tertutup diperbolehkan dengan penerapan prokes yang lebih ketat dan mengikuti ketentuan yang telah dikeluarkan," papar Bupati dalam Edaran tersebut.


Acep juga meminta agar dalam melaksanakan resepsi hajatan, warga tidak menggelar hiburan musik yang melantunkan lagu/musik yang mengundang kerumunan warga.

"Selain memperketat pelaksanaan prokes, diatur juga jam penyelenggaraan resepsi dari pukul 08:00 hingga 16:00 WIB. Diminta juga kehadiran undangan agar dilakukan secara bertahap," tukas Bupati. (Nars)