Paska Itsbat Nikah, 90 Pasutri Ikuti Respsi Pernikahan di Pendopo Kuningan - Kuningan Religi

Breaking



Senin, 16 September 2019

Paska Itsbat Nikah, 90 Pasutri Ikuti Respsi Pernikahan di Pendopo Kuningan


KUNINGAN - Sebanyak 90 pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Kuningan mengikuti resepsi pernikahan yang digelar di Pendopo Pemkab Kuningan, Senin (16/09/2019). Sebelumnya, akhir Agustus 2019 lalu, sebanyak 98 pasutri telah melaksanakan sidang itsbat nikah oleh Pengadilan Agama Kuningan.

Dengan telah mengikuti sidang itsbat nikah, mereka berhak mendapatkan akta nikah dan pernikahannya diakui legalitasnya oleh negara. 



Bupati Kuningan, H Acep Purnama, dalam sambutan pada acara resepsi yang digelar pihaknya tersebut, mengatakan bahwa perkawinan selain merupakan akad yang suci, juga mengandung hubungan keperdataan. 

Hal tersebut, katanya, dapat dilihat dalam penjelasan umum undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, pasal 2 ayat 2 dinyatakan bahwa: “tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku“.

“Melalui pencatatan perkawinan tersebut yakni yang dibuktikan oleh akta nikah, apabila terjadi suatu perselisihan di antara mereka atau salah satu tidak bertanggung jawab, maka yang lain dapat melakukan upaya hukum guna mempertahankan atau memperoleh hak masing-masing. karena melalui akta nikah, suami istri memiliki bukti otentik atas perbuatan hukum yang telah mereka lakukan,” jelas Acep.

Sementara, Ketua LKKS Kabupaten Kuningan, Hj Ika Acep Purnama mengungkapkan kegiatan tersebut ini bertujuan untuk meningkatkan ketaatan hukum dalam mewujudkan keluarga yang sakinah, mawadah, warohmah di Kabupaten Kuningan. 

"Kegiatan ini sejalan dengan  dengan visinya mewujudkan masyarakat yang Mamur, Agamis dan Pinunjul berbasis desa tahun 2023,” ujarnya.

Penyelenggarakan kegiatan Bhakti Sosial Isbat Nikah, imbuhnya, bukan tanpa alasan,  karena perkawinan merupakan akad yang sangat kuat untuk mentaati perintah Allah SWT dan melaksanakannya merupakan ibadah. 

"Dalam perekawinan perlu dilakukan pencatatan yang bertujuan untuk mewujudkan ketertiban perkawinan dalam masyarakat agar martabat dan kesucian suatu perkawinan itu terlindungi, " tutur Istri Bupati.



Terpantau di lokasi pelaksanaan resepsi, puluhan pasutri yang mendapat fasilitas dari Pemkab Kuningan tersebut nampak sumringah. Bersama pasangannya masing-masing ada yang mengenakan pakaian pengantin sebagaimana resepsi pernikahan di rumah mereka.

Bahkan, di awal acara resepsi, dilaksanakan upacara adat penyambutan pengantin seperti hajatan warga biasanya. Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, mengalungkan bunga melati kepada tiga pasutri berpakaian pengantin lengkap.

"Saya sudah menikah secara agama selama lima tahun ddan sudah dikaruniai anak, sangat bersyukur dan terima kasih kepada pemerintah karena akhirnya bisa memiliki buku nikah sebagai bukti resmi pernikahan kami diakui negara," ujar salah satu pasutri asal Kecamatan Darma kepada kuninganreligi.com.

Mereka datang ke Pendopo Kuningan diiring sanak keluarga yang juga ingin ikut menyaksikan resepsi pernikahan massal tersebut.(Nars)