![]() |
Gambar ilustrasi tempat parkir |
KUNINGAN - Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan melalui Dinas Pehubungan telah menunjuk pihak ketiga sebagai pengelola perparkiran di kawasan Pasar Kepuh Kuningan.
Menurut Kadishub Kuningan, Deni Hamdani, penunjukan pihak ketiga sebagai pengelola parkir di Pasar Kepuh tidak asal tunjuk. Pihaknya mengklaim telah menunjuk pengelola parkir yang profesional, bukan kalengan, ataupun yang bermodal dengkul.
"Sistem pengelolaan parkir oleh pihak ketiga di kawasan Pasar Kepuh telah sesuai SOP, mereka profesional. Ini juga bisa membuat aman pemilik kendaraan, karena jika saat parkir motornya hilang, itu tanggungjawab pengelola, karena diasuransikan," papar Deni kepada kuninganreligi.com, Selasa (07/01/2020).
Sementara, menurut informasi yang berhasil dihimpun, pihak ketiga yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mengelola parkir di Pasar Kepuh adalah M2 Parking. Disebutkan Kadishub, mereka telah menyanggupi kontrak sebagai pengelola parkir di Pasar Kepuh dengan nominal pemasukan sebesar Rp 150 juta.
Dari informasi yang dikeluarkan M2 Parking yang didapat media ini, kebijakan e-parkir di Pasar Kepuh mulai diberlakukan sejak awal Januari 2020.
Adapun tarif yang berlaku disebutkan, untuk sepeda motor Rp 2.000 sekali masuk kawasan pasar. Sedangkan untuk mobil, Rp 3.000 dan Mobil Box/Truk sebesar Rp 5.000 sekali masuk.
Tarif itu, sesuai keterangan pengelola, berlaku flat. Dalam arti, tetap dalam satu kali masuk dalam satu hari.
"Bagi kendaraan yang melintasi Pasar Kepuh kurang dari 5 menit, maka diberlakukan tarif waktu dispensasi, yang berarti tidak berbayar," tulis keterangan tersebut.
Sistem Member
Sistem Member diberlakukan untuk pedagang Pasar Kepuh (Kios, Los dan Kaki Lima) dengan ketentuan pedagang yang sudah mendaftar di kantor M2 Parking.
"Bagi pedagang Pasar Kepuh yang memiliki dan mendaftarkan kendaraan (baik motor atau mobil) lebih dari satu berhak mendapatkan gratis 1 kartu member, hanya penggantian biaya kartu awal saja," terangnya.
Untuk besaran tarif penggantian kartu perdana tersebut adalah Rp 15 ribu.
M2 Parking juga memberlakukan biaya abodemen per bulan untuk parkir di Pasar Kepuh. Adapun besaran tarif parkir abodemen per bulan adalah, Motor (untuk pedagang Rp 30 ribu, umum Rp 40 ribu), Mobil (untuk pedagang Rp 60 ribu, umum Rp 70 ribu). Berlaku untuk satu bulan atau 30 hari.
Dispensasi Tarif Khusus
Bagi para ojek pangkalan yang sudah terdaftar sebagai ojek resmi dan angkutan khusus (Angkutan Puncakan dan Angkutan Desa Subang) dan warga lingkungan masyarakat pasar, yang berada di wilayah Pasar Kepuh hanya dikenakan penggantian biaya kartu saja, dengan masa berlaku per 6 bulan untuk melakukan registrasi ulang.
"Dengan memiliki kartu member adalah sebagai kartu akses memasuki kawasan pasar kepuh, dan tidak akan dikenakan tarif di pintu ke luar selama kartu member masih berlaku. Walaupun dalam 1 hari lebih dari satu kali bolak-balik memasuki kawasan pasar," terang ketentuan tersebut.
Untuk gotrok dan pedagang keliling yang meggunakan gerobak sebagaai tempat jualanya, akan diberikan akses gratis agar tetap bisa melakukan operasional hariannya dengan menghubungi petugas jaga.
Sementara untuk jalur lalu lintas Pasar Kepuh ini dijelaskan:
- pintu masuk motor/mobil di area barat Pasar Kepuh
- pintu keluar motor/mobil di area timur Pasar Kepuh
- pintu masuk motor di area timur Pasar Kepuh
- pintu masuk motor di area barat Pasar Kepuh (sebelum tanjakan)
Jalur kendaraan dari arah barat bisa masuk dari pintu barat Pasar Kepuh. Untuk kendaraan motor bisa masuk dari arah timur, di pintu masuk motor timur.
Jalur kendaraan roda 4 dan roda 2 keluar ke arah pintu keluar timur Pasar Kepuh. Sedangkan, kendaraan roda 2 bisa keluar pintu motor barat (Pintu blok A).
(Nars)