Pasien Keluhkan Tarif Parkir di RS Hasna Medika - Kuningan Religi

Breaking



Kamis, 23 Mei 2019

Pasien Keluhkan Tarif Parkir di RS Hasna Medika


KUNINGAN - Salah seorang pasien Rumah Sakit Hasna Medika (HM), RN (52), warga Kelurahan Cigadung Kecamatan Cigugur, mempertanyakan besaran tarif parkir kendaraan di lahan rumah sakit tersebut.

Saat berkunjung ke RS HM, Kamis (23/05/2019), RN mengatakan dirinya sangat keberatan dengan besarnya tarif parkir mobil sebesar Rp 7 ribu, padahal Ia hanya menggunakan lahan parkir tersebut selama 2 jam 27 menit saja.


"Sebenarnya berapa sih tarif parkir kendaraan roda empat yang resminya? apakah dihitung per jam atau bagaimana? perasaan di tempat lain tak sebesar itu," ketusnya kepada kuninganreligi.com melalui sambungan telepon.

Dirinya membandingkan, tarif parkir di RS HM Kabupaten Cirebon, saat dirawat di sana, Ia hanya mengeluarkan uang Rp 10ribu untuk tiga hari lamanya.

Ia mengatakan, besaran tarif parkir seharusnya ada keseragaman, agar warga tidak terkejut saat harus membayar. Masalahnya, imbuh RN, bukan besar kecilnya uang yang harus dikeluarkan, namun, jangan mentang-mentang dikelola swasta, bisa memasang tarif parkir seenaknya.

"Pemerintah harus mengatur hal ini. Memang nominalnya tidak seberapa, tapi jika dibiarkan liar, para pengelola parkir swasta bisa memasang tarif seenaknya untuk mengejar keuntungan semata," tuturnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan, Deni Hamdani, ketika dihubungi media ini menjelaskan, bahwa untuk pengelolaan parkir di lahan swasta, bukan lagi domain Dishub Kuningan.

"Peraturan parkir masih menggunakan Perda Nomor 4 Tahun 2011, tapi untuk RS Swasta (lahan swasta) regulasinya menggunakan peraturan pajak parkir, domainnya di Bappenda," terang Deni.

Di lain pihak, Kepala Bappenda Kuningan, Asep Taufik Rohman, mengakui kalau penerapan aturan parkir di RS HM dibuat oleh pihak rumah sakit.


"Itu di lahan sendiri, aturan dari RS nya. Nanti kita cek apakah pajak parkirnya udah masuk belum," jawabnya singkat, ketika dimintai tanggapan Kamis sore.

Untuk diketahui, pengelolaan parkir di RS HM, yang terletak di Jalan Raya Cigugur Kuningan itu, dikelola oleh pihak swasta bernama Rapid Parking. Perusahaannya sendiri, sesuai yang tertera di karcis parkirnya, adalah PT Cipta Jasa Adidaya Indonesia.

Perbedaan besaran tarif parkir di lahan swasta masih menimbulkan permasalahan. Meski besaran tarif parkir di Kabupaten Kuningan, telah lama diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2011, namun, khusus untuk lokasi parkir di lahan milik swasta, perda tersebut tidak berlaku.

Selain itu, di lahan parkir umum pun, terkadang banyak warga yang mempertanyakan besaran tarif parkir yang sebenarnya. Karena, tak jarang, para pengguna sepeda motor, saat memberi uang Rp 2 ribu, tidak pernah menerima kembalian dari juru parkirnya. (Nars)