Bunbun: Ada Toko Modern yang Berhak Mendapat Izin Buka 24 Jam - Kuningan Religi

Breaking



Rabu, 16 September 2020

Bunbun: Ada Toko Modern yang Berhak Mendapat Izin Buka 24 Jam


KUNINGAN - Permasalahan jam operasional toko modern ada yang melayani pembeli secara non-stop (24 jam), ditanggapi oleh Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Kuningan, Bunbun Budhiyasa. Pihaknya tidak menganggah ada beberapa toko modern yang sesuai aturan boleh beroperasi secara non-stop.

"Kaitan dengan jam operasional, ada beberapa toko modern yang berhak buka selama 24 jam. Tapi mereka harus punya izin. Mengenai daftar toko-toko yang sudah punya izin (buka 24 jam) ada di kantor, " jelas Bunbun saat dikonfirmasi KR, usai agenda sosialisasi Pembentukan Paguyuban Sadulur Pedagang Pasar Kepuh Kuningan, Rabu (16/09/2020).



Walaupun mereka punya izin operasional 24 jam, di masa AKB Pandemi Covid-19 ini, diterangkannya, sesuai edaran yang akan segera dikeluarkan Bupati, mereka tetap harus tutup pada pukul 20:00 WIB.

Saat ini, katanya, sedang disusun aturan atau edaran Bupati Kuningan untuk membatasi kembali jam operasional lokasi usaha termasuk toko modern.

"Menyikapi perkembangan kasus Covid-19 saat ini, kita terpaksa akan menerapkan kembali pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat. Untuk domain Diskopdagperin ada di antaranya terkait pembatasan jam operasional toko modern, " ujarnya.

Ia mengatakan di luar masa pandemi, ada toko modern yang berhak mendapat izin beroperasi selama 24 jam. Di antaranya adalah mereka yang berlokasi di pusat-pusat keramaian, seperti rest area, dan terminal.

"Kemudian yang berada di tempat layanan umum, seperti di rumah sakit, dan pom bensin (SPBU). Mereka berhak mengajukan izin buka 24 jam, " sebut Bunbun.

Selanjutnya adalah toko modern yang berada di tempat layanan khusus. Jika tempat usaha tersebut berada di lokasi dengan memenuhi tiga tempat tersebut, mereka berhak mengajukan dan mendapat izin operasional 24 jam.

"Namun sekali lagi, dalam rangka penanggulangan penyebaran Covid-19, izin 24 jam itu tidak berlaku, " tandasnya.

Ia menyebut, Kamis (17/09) besok direncanakan edaran Bupati tentang pembatasan jam operasional toko modern di masa penanggulangan Covid-19.

Setelah ada edaran (pembatasan jam operasional) tersebut, jika ada toko modern yang bandel buka 24 jam, mereka akan mendapat sanksi dari Satgas Penegakan dari Gugus Tugas Covid-19.

"Mereka akan langsung ditutup jika bandel. Bahkan bisa saja perizinan usahanya akan dievaluasi dan dicabut, " tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, salah seorang anggota DPRD Kuningan dari Fraksi PKB, Susanto, menyoroti adanya toko modern yang buka selama 24 jam non-stop.

Ia merasa prihatin, karena dengan adanya toko modern yang beroperasi 24 jam, otomatis akan berdampak pada penghasilan pedagang kecil di sekitarnya.

"Jika tak ada regulasi pengaturan jam operasional toko modern ini, kita khawatir denyut ekonomi masyarakat pelaku niaga pasar tradisional dan warung-warung kecil terus melemah, " ucap Susanto.

Seharusnya, imbuh Dia, jika mau memberi kesempatan warga pribumi berusaha, pemerintah wajib mengendalikan jam operasional toko modern.

Ia berterus terang, selama dirinya menjabat sebagai wakil rakyat, memang belum faham betul aturan dan kebijakan terkait toko modern di Kuningan.



"Ya, jujur saya tidak tahu. Soalnya dalam rapat kemitraan dan sempat Saya tanya kepada beberapa pejabat, tidak ada yang mengetahuinnya. Ini kan dilematis," ucapnya. 

Di tempat sama, salah seorang karyawan toko modern yang berlokasi di Jalan Juanda Kuningan, Tatang, membenarkan bahwa tempat kerjanya itu beroperasi 24 jam non stop.

"Iya Kang aturan pihak manajemen kami buka 24 jam, " sebutnya. (Nars)