Gerindra Bintang "Tolak" Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksinya - Kuningan Religi

Breaking



Kamis, 17 September 2020

Gerindra Bintang "Tolak" Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksinya

KUNINGAN - Dari delapan Fraksi yang ada di Gedung DPRD Kuningan, hanya satu fraksi, Gerindra Bintang, meminta agar agenda jawaban Bupati Kuningan atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap  Nota Pengantar Bupati mengenai Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2020.

Terpantau dalam Rapat Paripurna penyampaian jawaban Bupati Kuningan atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Pengantar Bupati mengenai Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2020, yang digelar Kamis (17/09/2020) secara video conference, tiga anggota Fraksi Gerindra Bintang langsung ke luar ruangan sesaat setelah menyampaikan "penolakan" atas jawaban bupati tersebut.


"Kami meminta agar agenda jawaban bupati bisa diulang, karena semua jawabannya atas pandangan umum fraksi kami, belum menjawab esensi permasalahan yang kami sampaikan, " ujar Deki Zainal Mutaqin, salah seorang anggota Fraksi Gerindra Bintang saat dikonfirmasi KR, ketika Ia dan dua rekan lainnya, Sri Laelasari dan Yayat Sudrajat, ke luar ruangan.

Esensi masalah yang disampaikan Fraksi GB, menurutnya, adalah terkait penganggaran kebijakan pemerintah yang terkesan tidak pro rakyat.


"Contoh, kenapa kita tekankan soal Penerangan Jalan Umum (PJU). Dalam PJU ini, masyarakat telah menyumbang anggaran besar untuk program pemerintah melalui pembayaran rekening listrik. Seharusnya uang yang telah mereka keluarkan bisa dinikmati lagi oleh mereka, " papar Deki.

Ia menyebut, sekira Rp 24 miliar uang masuk, dari rekening untuk PJU ini, namun yang terserap hanya sekira Rp 12 miliar. Nah sisanya itu dikemanakan, setidaknya kan 30 persen bisa dikembalikan pada rakyat. Sementara ini masih banyak usulan PJU di masyarakat yang belum direalisasi, yang menjadi hak mereka.

Selanjutnya, yang membuat pihaknya tidak terima jawaban bupati, adalah terkait penegakan Perda yang saat pembuatannya menghabiskan uang rakyat. Saat Perda sudah dibentuk, imbuhnya, seharusnya diaplikasikan untuk kepentingan masyarakat, karena itu hak mereka.

"Contoh lagi, soal Peraturan toko modern, sudah ditaati enggak? Perda Madrasah Diniyah yang sudah terbentuk sejak tahun 2008, gunanya untuk membentuk karakter bnagsa, hingga saat ini juga kita nilai tidak  berjalan, " tandasnya.


Jawaban Bupati Kuningan, sebutnya, tidak mengena pada esensi outcome anggaran itu dikeluarkan, malah menjawab materi angka-angka anggarannya saja. Hal itu, ucapnya, hanya sebuah pandangan materialistik tidak memihak pada rakyat.

"Nah, maksud kami, jangan sampai karena karena kebijakan anggaran ini tak dirasakan oleh rakyat, nanti pemerintah malah bisa ditinggalkan oleh rakyatnya sendiri, " tegas Deki diamini oleh Ketua DPC Gerindra, Dede Ismail. (Nars)