Guru Rohayatun Mendapat Dukungan Netizen dan Aktivis - Kuningan Religi

Breaking



Selasa, 13 Agustus 2019

Guru Rohayatun Mendapat Dukungan Netizen dan Aktivis

Guru Rohayatun dan Jodi saat tampil di Acara Hitam Putih Trans7
KUNINGAN - Munculnya surat klarifikasi dan tuntutan dari Pemerintahan Desa Margabakti terkait kisah Jodi, menuai tanggapan beragam dari para pengguna media sosial dan aktivis Kuningan. Mereka menilai Pemdes Margabakti terlalu reaksioner dalam menyikapi permasalahan tersebut.

Salah satunya diungkapkan Koordinator Front Perjuangan Rakyat Kuningan, Ahmad Musyaffa Aufi dalam postingan di akun FB miliknya. Dirinya mengaku berani menyebut BPD dan Kepdes gegabah dan keliru dalam menggunakan dasar hukum UU ITE no 11 tahun 2008 untuk menjerat Bu Rohayatun dengan asumsi yang selama ini beredar soal jodi adalah hoaks dan cenderung menyesatkan.

"7 point yang dibeberkan pada surat tuntutan pada bu rohayatun menurut Saya ini lucu, moso unggah story IG mesti ijin ke desa, otoritas bu Atun lah, wong hapenya milik rohayatun, " katanya.

Kemudian, yang dinilainya lucu adalah soal memandikan Jodi yan dinilai isu bukan fakta. Karena, imbuhnya, video dimandikannya Jodi oleh Rohayatun adalah nyata.

"Selanjutnya soal perhatian dari desa untuk jodi yang direncanakan sekolah tahun 2020, dan harus tes IQ, ini belum kejadian ko dijadikan fakta ?soal ini juga gagal paham," ungkap Auf, panggilannya.

Yang semakin membuat tidak difahaminya adalah UU ITE ini memuat soal perkara pidana, sementara tuntutanya minta maaf. 

"Maksudnya apa? kemudian meminta Dinas terkait untuk menindak Bu Atun.. Ini seolah olah meminta bu atun di pecat.. Keterlaluan ini. Ini yang mesti kita bantu, pihak pemerintah daerah jangan sampai mendegarkan aspirasi Kepdes," tulisnya.

Ketika dikofirmasi lebih lanjut oleh kuninganreligi.com, Selasa (13/08/2019) pagi, Auf menjelaskan bahwa tindakan Guru Rohayatun bukan perkara pidana dan tak patut dituntut.

"Kemudian tidak ada pelanggaran informasi yang dibuat oleh bu atun... soal ini bisa berbuntut panjang jika pihak desa terus memaksakan perkara ini, bisa dituntut balik pencemaran nama baik," tuturnya.

Di lain pihak, komentar netizen lainnya banyak pula yang mendukung Guru Rohayatun atas sikapnya terkait Kisah Jodi ini.

"Saenamah teu kedah aya tuntutan" kitu, da aya sisi positifna, pami klarifikasimah nya mangga da hak etamah (baiknya tidak harus ada tuntutan-tuntutan begitu, kan ada sisi positifnya, soaal klarifikasi itu silahkan saja kan itu hak mereka)," tulis akun FB atas nama Amuy Albukhori.

Akun atas nama Ketua PC Pemuda Pancasila, Harnida Darius pun ikut mengomentari soal tuntutan Pemdes ini. 

"Rupanya pak Kades ini ingin ketemu artis juga, kita ajak jalan jalan yuu," tulisnya.

Tanggapan lainnya diungkap akun FB atas nama Dadan Margani, yang menuliskan "emang pas lagi viral..sblm menyebar luas..sampai k tv..pemdes kemane aje??kan dr mulai viral sampai booming waktunya cukup lama...emang pemdes gk langsung cekatan samperin tuh si jodi.."


Sebelumnya, atas mencuatnya Kasus Jodi ini, Pemdes Margabakti menuntut dinas terkait dalam hal ini Disdikbud harus lebih selektif dalam menerima Tenaga Pendidik.

Kemudian, Sdri. Rohayatun harus membuat permohonan maaf dan klarifikasi atas narasi keliru yang Ia viralkan. Permohonan maaf dan klarifikasi ini harus menggunakan media sosial pula. 

"Adapun permohonan maaf dan klarifikasi sebagai berikut: a. membacakan isu dan fakta yang sudah kami tulis di atas," tegas surat yan disampaikan Pemdes Margabakti tersebut.

Terakhir, Pemdes Margabakti juga menuntut Kepala Sekolah SD Margabakti harus bertanggungjawab pula atas kejadian ini. (Nars)