KUNINGAN - Dengan modus operandi mengambil uang milik nasabah pada saat melakukan perpanjang pinjaman dan pelunasan secara lunas putus dan uangnya dipergunakan untuk keperluan pribadinya, E (46 tahun), warga Kelurahan Ciporang Kecamatan/Kabupaten Kuningan, harus mendekam dalam dinginnya jeruji.
Tak tanggung-tanggung, selama aksinya dalam beberapa tahun ini, tersangka E, yang juga merupakan karyawati Bank plat merah tersebut, telah meraup uang dari 38 orang nasabah dengan nominal sekira Rp 3,6 Miliar.
Hal itu diungkapkan Kapolres Kuningan, AKBP Iman Setiawan, melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Syahroni, saat memberikan keterangan kepada media, Selasa (13/08/2019) di ruang kerjanya.
Syahroni menerangkan, kronologis perkara diawali pada tanggal 23 Oktober 2017 lalu, korban Taufik Syamsudin mendatangi saksi dengan tujuan akan melunasi pinjaman secara putus di bank tersebut.
Kemudian, setelah dicek dalam sistem BDS Bank tersebut dan dicatat hasilnya di kertas kecil yang berisi korban Taufik Syamsudin harus melunasi yaitu pokok pinjaman sebesar Rp. 78.271.220,- dan pinalty peluasan secara putus yaitu sebesar Rp. 6.590.700,-.
Pada waktu itu juga korban langsung membayar kepada saksi, kemudian setelah membayar pelunasan tersebut saksi membuat Slip Setoran dan meminta tanda tangan saksi Taufik Syamsudin di atas Slip setoran tunai.
Kemudian tersangka mengatakan untuk menunggu proses pelunasan tersebut dan Slip Setoran tunai yang sudah di tanda tangani tadi akan di berikan nanti siangnya bersamaan dengan berkas jaminan awal pinjaman.
Pada saat itu tersangka lalu mencetak Tapak validasi di komputer yang berada di ruang ADK dan mengambil berkas jaminan di ruang berkas yang kuncinya di pegang oleh Supervisor atas nama Tatang Suhendar, dengan alasan tersangka akan melakukan Scaning data atau Suplesi.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 13.00 WIB korban Taufik Syamsudin menemui saksi kembali dan tersangka memberikan 2 (dua) Slip Setoran Tunai yang sudah ada Tapak Validasi yang tersangka buat sendiri dan Cap LUNAS. Kemudian tersangka memberikan 1 (satu) berkas Jaminan milik nasabah.
Sekira Bulan September 2018, korban menelpon kepada tersangka yang menanyakan mengapa pelunasan tertanggal 23 Oktober 2017 belum masuk dan setelah di cek oleh pihak Bank lain masih terdeteksi di BI Checking.
Pada tanggal 24 September 2018 tersangka melunasi pinjaman milik korban dengan mengirimkan bukti Slip setoran tunai melalui media sosial Whatsapp. Namun saat korban meminta Surat Keterangan lunas kepada tersangka, E tetap tidak merespon.
Dikarenakan korban Taufik meminta Surat Keterangan lunas tanggal mundur sehingga tersangka tidak bisa memberikannya.
Pada hari Jumat tanggal 12 Oktober 2018 korban Taufik mendatangi kantor Bank BUMN tersebut untuk melaporkan kejadian yang dialaminya. Dari laporan korban inilah terbongkar dan muncul nama 38 (Tiga puluh delapan) orang Nasabah setelah dilakukan Audit internal oleh Pihak Bank tersebut.
Atas kelakuannya itu, tersangka E dijerat pasal 49 Ayat (1) huruf a,b,c Undang-Undang Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Jo Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP.(Nars)