Miris, Selama 3 Tahun Ponakan Jadi Korban Kejahatan Seksual Pamannya Sendiri - Kuningan Religi

Breaking



Rabu, 20 September 2023

Miris, Selama 3 Tahun Ponakan Jadi Korban Kejahatan Seksual Pamannya Sendiri

Konferensi pers ungkap kasus cabul dan persetubuhan di Polres Kuningan
Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian menunjukkan barang bukti kasus dugaan persetubuhan seorang paman terhadap keponakan, Rabu (20/09/2023)

KUNINGAN - Setelah dipendam selama 3 tahun, akhirnya korban perilaku bejat seorang paman di Kabupaten Kuningan terhadap keponakannya bocor juga. Korban yang masih berusia 14 tahun ini akhirnya curhat juga kepada ibunya, tentang kelakuan pamannya ini.


Perbuatan pelaku berinisial S (52 tahun) ini dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Kuningan dan ditindaklanjuti dengan mengamankan tersangka. 


Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian pada konferensi pers menjelaskan, korban dari aksi persetubuhan yang dilakukan pelaku S ada 2 anak.


"Salah satu korban, diakui pelaku, sudah terjadi tindakan persetubuhan dalam kurun waktu 3 tahun. Sedangkan kepada korban yang satu lagi dilakukan aksi yang sama selama 2 tahun," terang Kapolres.


Sementara, Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Anggi Eko Prasetyo, menambahkan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan merayu korban saat di rumah tempat kejadian perkara tidak ada siapa-siapa. 


"Korban sempat dirayu pelaku dan di kejadian lainnya pelaku juga sempat mengancam korban untuk menyebarkan rahasia perbuatan mereka kepada orang lain," imbuhnya.


Kemudian, terhadap korban lainnya, pelaku juga mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatan bejatnya kepada orang lain, meski korban sempat menolak.


Dari pelaku S, polisi menyita barang bukti berupa 1 potong celana panjang dan 1 potong baju tidur. 


"Kepada tersangka dipersangkakan pelanggaran UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak

yang telah dirubah terakhir pada Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016," terang Kasat Reskrim menambahkan.


Ancaman hukuman bagi tersangka adalah minimal 5 tahun penjara serta maksimal 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp 5 milyar. 


"Kami terus mewanti-wanti kepada para orangtua dan guru untuk meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan terhadap anak-anaknya untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan," tandas Kapolres. (Nars)