KUNINGAN - Setelah melalui pengkajian internalnya, lima orang perwakilan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Kabupaten Kuningan, mendatangi kantor Bawaslu Kuningan, Jalan RE Martadinata, Kertawangunan, Kuningan, Jum'at (22/02/2019) untuk menyampaikan laporan terkait viralnya video sambutan atau pidato Bupati Kuningan, Acep Purnama.
Kelima orang tersebut adalah mereka sebagai divisi hukum dari tiap partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Adil Makmur. Diantaranya, Herawati (Gerindra), Toha (Berkarya), Andi (PKS), Bambang Lugina (PAN) dan H Slamet (Demokrat).
Kepada kuninganreligi.com, Ketua BPN Kuningan, Dede Ismail, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyampaikan laporan tertulis terkait konten video Acep Purnama kepada Bawaslu Kuningan, dan diterima oleh Komisioner Bawaslu, Abdul Jalil Hermawan.
" Dalam struktur pemenangan ada divisi hukum dari kelima parpol koalisi, mereka yang menandatangani, didampingi oleh kuasa hukum Kami, yakni Bapak Imanullah SH, " terangnya.
Secara tertulis, imbuhnya BPN, telah memberi kuasa hukum pada Imanullah SH, berkaitan dengan pelaporan dugaan pelanggaran pemilu dan unsur pidana tersebut.
Baca juga: 45 MENIT, ACEP DICECAR 7 PERTANYAAN
" Kita menyampaikan indikasi dugaan terkait pidato atau sambutan yang viral di medsos maupun media elektronik. Di sana diduga ada ujaran kebencian, ada pelanggaran UU ITE, terkait dana desa, juga yang menyangkut berita hoax, tentang dana desa, " kata Dede.
Terkait masalah dana desa yang diungkapkan Acep dalam video, pihaknya berpendapat, bahwa DD ini telah dibahas dan disyahkan pada sejak era Presiden SBY. Siapapun presidennya, ucapnya, pasti akan menjalankan amanat UU tersebut.
Kemudian BPN Kuningan juga menilai ada kalimat, yang diucapkan Acep dalam video, seperti intimidasi atau intervensi kepada kepala desa maupun perangkat desa.
" Yakni dengan adanya kalimat datang ke saya, bila menang maka akan saya beri penghargaan. Bentuk intimidasinya ada di kalimat di belakangnya, apabila kalah akan kita evaluasi habis, " paparnya.
Dari kalimat itu ditujukan pada siapa, menurut pandangan BPN Kuningan bisa mengarah pada bentuk pelanggaran secara pidana. Sehingga, BPN memandang, ada dua lembaga lain, yang akan menangani dugaan pelanggaran pidana tersebut, yaitu Kepolisian dan Kejaksaan.
" Negara Indonesia yang berdasarkan hukum. Permohonan maaf (Acep) yang ditujukan kepada APDESI maupun PPDI Kabupaten kuningan, kami anggap sebagai bentuk tanggung jawab moral Bupati pada kades maupun perangkat desa. Dan sesama manusia hendaknya kita juga harus saling meaafkan, " kata Dede.
Baca juga: UCAPAN ACEP DATANGKAN PENDEMO DEPAN PENDOPO
Tapi, lanjutnya, karena Indonesia ini Negara berdasarkan Hukum, apabila ada hal yang terkait pelanggaran, pada saat ada yang melaporkan, maka pihak-pihak terkait sebagai penegak hukum, wajib memrosesnya secara hukum yang berlaku.
Sementara, Ketua Bawaslu Kuningan, Jubaedi SH, kepada awak media membenarkan telah menerima laporan dari BPN Kuningan tersebut. Bawaslu Kuningan, ucap Jubaedi, akan selalu menerima dan menindaklanjuti semua laporan yang masuk, dari pihak manapun. (Nars)