DIDUGA CAIRKAN KREDIT FIKTIF, PENSIUNAN BANK BUMN JADI TERSANGKA - Kuningan Religi

Breaking



Kamis, 27 Desember 2018

DIDUGA CAIRKAN KREDIT FIKTIF, PENSIUNAN BANK BUMN JADI TERSANGKA


KUNINGAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan telah melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN, Kantor Cabang Pembantu Kuningan.

Proses penyelidikan kasus ini, telah dilakukan sejak Januari 2018, yang ditingkatkan menjadi penyidikan pada Bulan Maret-April. Kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan umum, untuk mengumpulkan alat bukti.

" Periode tindak pidana yang didugakan tahun 2012 hingga 2014, dengan nilai kerugian negara sejumlah Rp 40 miliar, " ungkap Kepala Kejari Kuningan, Adhyaksa Darma Yuliano saat melakukan keterangan pers di kantornya, Rabu (26/12/2018).

Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut adalah seorang mantan Kepala Cabang Pembantu salah satu Bank BUMN, atas nama inisial RS, ditetapkan tersangka sejak Bulan Agustus 2018.

" Tersangka masih belum ditahan, karena menunggu kerugian keuangan negara yang muncul yang dihitung oleh BPKP Jawa Barat, " ujarnya.



Tersangka RS saat ini sudah tidak mejabat lagi sebagai kepala cabang di bank BUMN tersebut, dikarenakan telah pensiun.

" Tim penyidik belum merekomendasikan pada kami untuk melakukan penahanan terhadap tersangka RS, " imbuhnya.

Modus operandi dugaan korupsi yang dilakukan RS adalah dengan mengeluarkan pencairan kredit yang diduga fiktif atau tidak sesuai peruntukannya. Uang tersebut masuk ke rekening nasabah, kemudian dikembalikan lagi pada koordinatornya.

" RS diduga menggunakan nama nasabah yang mengajukan kredit, sedangkan yang bersangkutan tidak tahu. Melibatkan 156 nasabah, dengan pencairan per nasabah sekira 300 jutaan, " tandasnya.

Kredit yang diduga fiktif tersebut didominasi untuk kegiatan usaha ayam potong. 

" Kami juga mengendus ada modus operandi seperti ini di tempat lainnya, " kata Adhyaksa.(Nars)