KUNINGAN - Tahun ini, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Kuningan hingga Bulan Juni, telah menangani sejumlah 30 kasus sengketa yang dilaporkan masyarakat. Dari puluhan kasus itu, masih ada 8 kasus yang belum diputus inkrah oleh pihaknya.
Hal itu diungkapkan Kepala BPSK Kuningan, Acep Tisna Sudrajat, saat diwawancarai kuninganreligi.com di Gedung DPRD Kuningan, Selasa (16/06/2020).
Ia mengatakan dalam satu tahun pihaknya rata-rata bisa menyelesaikan sebanyak 50 kasus. Kebanyakan kasus yang ditanganinya adalah terkait sengketa nasabah dengan perbankan.
"Selain itu, ada juga masalah sengketa konsumen kredit motor dengan pihak leasing, dan nasabah dengan koperasi, " jelasnya.
Berbicara terkait tupoksi, pria yang juga bekerja sebagai Kasi Usaha Ekonomi Masyarakat di DPMD Kuningan ini, mengaku sangat terbuka dan memprioritaskan penyelesaian sengketa yang dilaporkan warga Kuningan.
Selain sebagai basan independen untuk membantu menyelesaikan sengketa antar konsumen dan pihak perusahaan atau lembaga, melalui proses konsiliasi, mediasi dan arbitase, imbuhnya, BPSK juga memiliki tugas untuk melayani konsultasi perlindungan konsumen.
" Berdasarkan UU nomor 8 tahun 1999 kami juga memiliki tugas dan kewenangan lainnya untuk melaksanakan penanganan kasus termasuk menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang terbukti melanggar, " tandasnya.
Makanya, bagi Acep, semua laporan darj konsumen yang masuk kepadamya wajib untuk dituntaskan, tanpa ada pihak yamg merasa tersudutkan.
Dalam penanganan kasus sengketa konsumen, BPSK menempuh dahulu jalan gelar perkara dengan para pihak yang ditengahi oleh pihaknya. Pihaknya berupaya agar sengketa tersebut tidak sampai ke meja hijau.
"Di sini kuncinya antara konsumen dan pihak perusahaan atau lembaga masing-masing mengerti hak dan kewajibannya masing-masing, " kata Acep.
Di satu sisi, konsumen harus sadar akan kewajibannya kepada pihak perusahaan jika ingin mendapatkan hak-haknya sebagai konsumen.
"Sebaliknya, pihak perusahaan pun wajib menghormati hak konsumen dan juga menjalankan kewajiban yang telah disepakati saat akad dengan konsumen, " tukasnya. (Nars)