TEBANG PULUHAN POHON TANPA IJIN, WARGA CIPEDES DIPOLISIKAN - Kuningan Religi

Breaking



Rabu, 14 November 2018

TEBANG PULUHAN POHON TANPA IJIN, WARGA CIPEDES DIPOLISIKAN


KUNINGAN - Jangan sekali-kali berpikiran untuk memiliki kayu dari hasil penebangan di lahan milik pemerintah tanpa ijin pejabat berwenang, meski dengan alasan ekonomi, jika tidak ingin berurusan dengan hukum.

UJ bin S, warga Dusun Sukamukti, Desa Cipedes, Kecamatan Ciniru, Kabupaten Kuningan, Senin (05/11/2018) terpaksa harus diproses hukum oleh aparat kepolisian Resort Kuningan, akibat ulahnya melakukan aktifitas penebangan pohon di lahan milik Perhutani.

" Sekira Bulan Oktober 2018 hingga tanggal 28 Oktober 2018, UJ dilaporkan telah melakukan aktifitas penebangan tanpa ijin di tanah milik Perhutani Kuningan, tepatnya di Blok Cikokol, Petak 40 B dan 40 G, RPH Pakembangan, BKPH Garawangi, KPH Kuningan, " terang Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Syahroni, mewakili Kapolres Kuningan, AKBP Iman Setiawan SIK, dalam eksposenya kepada media, Rabu (14/11/208).

Setelah melakukan penebangan pohon, Ia melanjutkan, pelaku diduga merubahnya menjadi 49 batang kayu ukuran persegi sepanjang 2,5 meter, yang kemudian diangkut ke kubangan parit di wilayah Blok Katulampa, Desa Cipedes, untuk direndam.

" Akibat perbuatan yang disangkakan kepada pelaku, Perum Perhutani KPH Kuningan mengalami kerugian sebesar Rp 124.113.000, " imbuhnya.



Dari pelaku, Syahroni menambahkan, polisi berhasil menyita sejumlah 44 batang Pohon Mahoni, 4 batang Pohon Jeunjing, 1 batang Pohon Kihiang dan 1 unit mesin Chainsaw merk Stihi tanpa Bar.

Saat ini, pihak penyidik tengah melakukan langkah-langkah dengan memeriksa sejumlah saksi, membuat SPDP ke Kejaksaan Negeri Kuningan, serta melakukan pemberkasan.

" UJ disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a, b, c, d dan e jo pasal 82 ayat (1) huruf a, b, dan c dan atau pasal 83 ayat (1) huruf a dan b, Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, " ujar Kasat Reskrim.
Akibat perbuatannya, UJ terancam hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun pidana penjara, serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.



Terpisah, Administratur Perhutani KPH Kuningan, Tedy Sumarto, ketika dimintai keterangan kuninganreligi.com seputar kasus tersebut menjelaskan bahwa kasus tersebut sudah dalam kewenangan kepolisian untuk memrosesnya.

Pihaknya mengaku, menyerahkan kasus tersebut kepada pihak berwenang sebagai tindakan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang lagi. 

" Kami berharap agar kasus pencurian ini tidak terjadi lagi di wilayah Perhutani. Pihak Perhutani selalu berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan melakukan upaya pencegahan melalui sosialisasi kepada masyarakat dalam berbagai kesempatan mengenai pentingnya menjaga kelestarian hutan, " paparnya.(Nars)