Terjadi Penyadapan Getah Pinus Diduga Ilegal, PC-LPPNU Kuningan Desak TNGC Berikan Sanksi - Kuningan Religi

Breaking



Kamis, 03 Agustus 2023

Terjadi Penyadapan Getah Pinus Diduga Ilegal, PC-LPPNU Kuningan Desak TNGC Berikan Sanksi

 

PC LPPNU Kuningan desak TNGC tindak tegas pelaku penyadapan getah pinus yang diduga ilegal
Pengurus PC LPPNU Kuningan, Nurkholiq, desak TNGC tindak tegas pelaku penyadapan getah pinus yang diduga ilegal

KUNINGAN - Upaya pemerintah dalam meningkatkan geliat ekonomi di masyarakat pasca pandemi membutuhkan dukungan semua pihak. Terlebih, masyarakat saat ini dihadapkan pada persaingan untuk mendapat penghidupan dengan sumberdaya yang dimiliki.


Di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) saat ini sedang bergulir program pemberian hak kepada masyarakat sekitar kawasan untuk bisa mengelola dan atau mengusahakan hasil hutan bukan kayu (HHBK). Program ini didasarkan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor 77/2019 tentang Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu yang Berasal dari Hutan Negara.


Salah satu tujuan dari program ini adalah untuk memberikan akses kepada masyarakat sekitar kawasan untuk bisa mengambil HHBK agar bisa membantu meningkatkan perekonomian mereka, tentunya dengan aturan yang ketat. Sehingga pengusahaan HHBK ini tidak serampangan yang malah bisa merusak ekosistem hutan itu sendiri.


Namun, di tengah semangat pemerintah dalam membantu masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka ini, disinyalir ada pihak-pihak yang menodai ruh aturan penatausahaan HHBK ini dengan melakukan kegiatan yang ilegal.


Hal ini dikatakan pengurus PC Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama (PC-LPPNU) Kuningan, Nurkholiq, saat berbincang dengan kuninganreligi.com, Rabu (02/08/2023).


Nurkholiq menyebutkan, di kawasan Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC) memang sedang bergulir program pemberian hak penatausahaan HHBK ini setelah dibukanya zona tradisional di kawasan.


"Pemberian hak pemanfaatan HHBK di kawasan TNGC ini diantaranya adalah usaha pengambilan getah pinus (penyadapan). Yang berhak melaksanakan kegiatan penyadapan ini adalah mereka yang sudah memegang surat kesepakatan kerjasama pemanfaatan zona (PKS)," terang Nurkholiq.


Namun, pihaknya mensinyalir, ditengah proses menuju penerbitan PKS kegiatan penyadapan getah pinus, ternyata di kawasan TNGC ini, sudah ada pihak yang melakukan kegiatan (penyadapan).


Kegiatan penyadapan ini, dikatakan Nurkholiq, tentunya bukan kegiatan yang legal (berarti ilegal), karena saat ini masih belum ada pihak manapun yang sudah mengantongi izin atau PKS kegiatan pemanfaatan HHBK di kawasan TNGC.


"Ini juga pernah terjadi beberapa bulan lalu, dan sudah pernah ditertibkan oleh BTNGC. Namun, kegiatan penyadapan (ilegal) yang massif ini terus berlanjut hingga hari ini, " tandasnya.


Ia mengakui, PC LPPNU Kuningan memang sedang melakukan advokasi kepada sejumlah Kelompok Tani Hutan Nahdlatul Ulama (KTH-NU) di beberapa desa sekitar kawasan TNGC, yang sudah menempuh upaya untuk mendapatkan hak pemanfaatan dan pengusahaan HHBK sesuai aturan.


"Kami mewanti-wanti kepada masyarakat anggota KTH-NU untuk tidak melakukan kegiatan apapun sebelum PKS pemanfaatan HHBK ini terbit. Namun, kami melihat ternyata sudah ada pihak lain yang melakukan penyadapan secara massif. Padahal kegiatan pemanfaatan HHBK ini proses (PKS-nya) masih bergulir, " papar Nurkholiq.


Atas temuannya di lapangan ini, PC LPPNU Kuningan meminta BTNGC untuk bertindak tegas terhadap pihak yang melakukan penyadapan sebelum ada PKS resmi. Kegiatan penyadapan yang ada di kawasan TNGC saat ini, dinilai PC LPPNU Kuningan, adalah kegiatan yang ilegal dan harus mendapatkan sanksi tegas.


"Tidak hanya dirazia, seperti yang dilakukan beberapa waktu lalu. Kepada pelanggar aturan harus ada sanksi. Keadilan harus ditegakkan," kata Nurkholiq.


Ia menambahkan, pihaknya tidak menyalahkan sepenuhnya para penyadap di lapangan yang sudah melakukan kegiatan saat ini. Nurkholiq mensinyalir ada pihak di belakang para penyadap ini yang menghembuskan informasi tidak benar, sehingga mereka berani melakukan penyadapan saat ini.


"Kami menduga ada pihak yang menghembuskan info hoax sehingga para penyadap ini sudah berkegiatan. Ini harus diusut oleh pihak berwenang dan tindak tegas," tegasnya.


Pihaknya khawatir, dengan sudah adanya kegiatan penyadapan getah pinus di kawasan TNGC saat ini, padahal proses "izin"-nya masih bergulir, akan terjadi konflik horisontal di lapangan.


"Para KTH-NU yang kami advokasi tentu akan geram, saat mereka masih menunggu keputusan legalitas, ternyata sudah ada pihak lain yang mendahului kegiatan yang mereka pun akan melakukannya," ujar Nurkholiq.


Untuk menghindari konflik horisontal yang tidak diinginkan ini, PC LPPNU Kuningan meminta BTNGC bisa bertindak cepat dan tegas menyelesaikan masalah di lapangan ini.


"Ini akan kami sampaikan juga ke KLHK sebagai pemberitahuan bahwa disinyalir ada kegiatan ilegal di kawasan TNGC," tandas Nurkholis, yang mengaku sudah mengantongi bukti-bukti adanya kegiatan ilegal tersebut di lapangan. (Nars)