![]() |
Tersangka R (52 tahun) digelandang polisi akibat perbuatan cabulnya kepada 3 korban di bawah umur |
KUNINGAN - Satuan Reserse Kriminal Polres Kuningan menggelar konferensi pers di Mapolres Kuningan tentang pengungkapan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, Senin (21/08/2023).
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian, didampingi Kasat Reskrim, AKP Anggi Eko Prasetyo dan Kasubag TU UPTD PPA DPPKBP3A Kabupaten Kuningan Euis Nurmala menjelaskan duduk perkara kepada sejumlah awak media.
Kapolres Kuningan menyebutkan pihaknya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan yang melibatkan tiga anak korban di bawah umur, berusia 7, 8, dan 9 tahun, di Wilayah Hukum Polres Kuningan. Seorang tersangka, R (52 tahun), seorang kuli bangunan yang belum menikah, berhasil diamankan dalam kasus ini.
"Kejadian terakhir pada Jumat, 11 Agustus 2023, sekitar pukul 15.30 WIB di dalam sebuah kamar rumah yang beralamat di Kabupaten Kuningan. Pelaku, yang merupakan tetangga korban, melakukan tindakan tidak senonoh kepada korban dengan berbagai modus, seperti mengajak bermain hingga mencari kucing atau melihat kolam ikan," papar AKBP Willy Andrian.
Total, pelaku melakukan perbuatan cabul ini sebanyak delapan kali terhadap tiga korban secara bergiliran selama dua bulan terakhir (Juli-Agustus 2023). Polisi berhasil menyita barang bukti berupa pakaian olahraga dari pelaku, yang kini telah ditahan di Mapolres Kuningan.
"Pelaku dihadapkan pada ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun hingga 15 tahun penjara. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, serta Pasal 82 ayat (1) dan ayat (4) dari undang-undang tersebut," tandas Kapolres.
Ketiga anak korban saat ini mendapatkan pendampingan dari UPTD PPA DPPKBP3A Kabupaten Kuningan untuk membantu mengatasi trauma yang mereka alami. Tim dari lembaga tersebut juga mengimbau kepada orang tua agar senantiasa menjaga anak-anak dari ancaman bahaya pelecehan seksual di lingkungan sekitarnya.
"Dalam bermain, tetaplah mengawasi anak-anak kita. Jangan percaya pada siapapun, bahkan jika mereka adalah orang terdekat," kata Euis Nurmala, perwakilan dari UPTD PPA DPPKBP3A Kabupaten Kuningan. (Nars)