Polisi Jelaskan Status Pelaku "Begal Payudara" Jadi Tersangka, Tidak Ditahan tapi Wajib Lapor - Kuningan Religi

Breaking



Selasa, 11 Agustus 2020

Polisi Jelaskan Status Pelaku "Begal Payudara" Jadi Tersangka, Tidak Ditahan tapi Wajib Lapor


KUNINGAN - Pelaku dugaan perbuatan pelecehan seksual dengan cara (maaf) meraba bagian dada korbannya, yang sempat digelandang massa di Desa Karamatmulya, tempo hari, kini statusnya sudah dinaikkan menjadi tersangka.

E (50 tahun), warga Desa /Kecamatan Jalaksana itu, tidak ditahan, tapi Ia diharuskan wajib lapor dua kali dalam sepekan selama proses penyidikan.



"Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan wajib lapor dua kali dalam sepekan dengan penjamin adalah istrinya, karena ancaman hukumannya di bawah 2 tahun, " jelas Kapolres Kuningan, AKBP Lukman Syafri Dandel Malik, melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Kuningan, Iptu Suhendi, Selasa (11/08/2020) pada media.

Penetapan E sebagai tersangka ini setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang korban dan 4 orang saksi. Kini proses penanganan kasus tersebut, dikatakan Iptu Suhendi, sudah masuk penyidikan.

"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan korban, didapatkan keterangan bahwa jumlah korban ada lima orang. Tersangka melakukan perbuatan tidak terpuji itu dalam rentang waktu enam bulan ini, " ungkapnya.

Iptu Suhendi meneruskan, dari pengakuan tersangka, diketahui bahwa tersangka tidak memiliki gangguan kejiwaan. Tersangka mengakui bahwa perbuatan yang dilakukannya pada para korban hanyalah iseng belaka.

"Tidak ada kelainan atau gangguna kejiwaan pada tersangka, Ia mengakuinya sendiri, hanya iseng saja. Jadi dia kalau melihat perempuan ada keinginan meraba bagian dadanya," tandas Kanit PPA Polres Kuningan.

Dari kelima korban dalam kasus ini, imbuhnya, rata-rata adalah ibu-ibu yang berusia di atas 40 tahun. Hanya ada satu korban yang usianya 19 tahun.

"Kepada tersangka dijerat pasal 281 ayat 1 KUHP tentang Pelanggaran Kesusilaan di Depan Umum dengan ancaman maksimal hukuman 2 tahun kurungan, " kata Iptu Suhendi lagi.

Ia menjelaskan, bahwa tersangka E juga memiliki seorang istri dan dua anak.



Sebelumnya diberitakan, jajaran kepolisian Sektor Karamatmulya mengamankan terduga pelaku pelecehan seksual yang sebelumnya digelandang warga Desa / Kecamatan Karamatmulya, pada Jum'at (07/08/2020) malam. Terduga pelaku segera digiring ke Mapolsek Karamatmulya, untuk dilakukan pendalaman kasus, setelah ada laporan penangkapan dari aparat desa setempat.

"Karena ini menyangkut korban perempuan, kita limpahkan ke Polres Kuningan melalui Unit PPA Satreskrim Polres, " jelas Kapolsek Karamatmulya, Iptu Dede Kusnadi, Jumat (07/08) malam. (Nars)