![]() |
Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian menjelaskan perihal ungkap kasus pidana pencabulan yang dilakukan ayah tiri kepada anaknya. Press conference dilaksanakan Rabu (17/05) di Mapolres Kuningan. |
KUNINGAN - Pelaku berinisial YH (42 tahun) warga Kabupaten Kuningan, ditangkap Satreskrim Polres Kuningan dua pekan lalu karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya.
Pelaku sempat kabur ke wilayah Kalimantan selama 3 bulan setelah anak tirinya menceritakan perbuatan cabul ayah tirinya ini kepada ibunya.
Pada konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Kuningan, Rabu (17/05), Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Reskrim IPTU Anggi Eko Prasetyo, mengatakan, korban pertama kali diketahui sering menangis oleh gurunya.
Kemudian salah seorang guru korban memberitahukan kepada ibu korban yang saat itu sedang bekerja di sawah bahwa anak sering nenangis. Setelah ditanya, korban mengaku sudah dirudapaksa oleh ayah tirinya.
Mengetahui informasi tersebut, ibu korban langsung melaporkan perbuatan suaminya kepada kepolisian Polres Kuningan.
Setelah 3 bulan kabur, akhirnya pelaku bisa diamankan aparat Satreskrim Polres Kuningan sekira dua pekan lalu di rumahnya.
"Kepada pelaku disangkakan melanggar Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 750 UU RI Nomor 25 tahun 2014," terang Kapolres.
Selain pelaku YH, Polisi juga berhasil mengamankan pelaku pencabulan atas nama T (57 tahun) seorang wiraswasta warga Kabupaten Kuningan.
"Pelaku T juga melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur, " kata Kapolres.
Kedua pelaku saat ini berada dalam tahanan Mapolres Kuningan dan terancam hukuman kurungan selama 5-20 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar. (Nars)