![]() |
Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda menjelaskan ungkap kasus dugaan pelecehan seorang oknum ASN Guru kepada anak muridnya, Kamis (16/02/2023) |
KUNINGAN - Jika semestinya seorang guru itu jadi panutan bagi para muridnya, tidak berlaku untuk MH (47 tahun), oknum ASN pengajar salah satu sekolah dasar di Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan.
Alih-alih jadi sosok yang patut digugu dan ditiru, MH malah menjadi sosok yang menakutkan bagi para muridnya diduga karena perilaku tidak terpuji yang pernah dilakukannya pada sejumlah murid perempuan.
Saat ini, oknum guru tersebut terpaksa harus berurusan dengan yang berwajib akibat dilaporkan keluarga seorang siswinya ke Satreskrim Polres Kuningan.
" Siswi korban melaporkan ke guru yang lain setelah diperlakukan tidak terpuji oleh MH. Kejadiannya di ruang kepala sekolah pada Bulan Desember 2022 lalu," terang Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda saat konferensi pers, Kamis (16/02/2023) sore.
Dengan iming-iming akan membantu memasukkan anak korban ke sekolah lanjutan, MH malah meminta hal yang tidak pantas dari korban.
"Setelah berbuat tidak pantas, pelaku meminta anak korban untuk tidak menceritakan apa yang telah diperbuatnya kepada orang lain," ujar Kapolres.
Ditanya berapa korban yang sudah diperlakukan tidak senonoh oleh MH, Kapolres menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku, ada 5 korban.
"Dua korban saat ini masih sekolah di situ, sedangkan 3 korban lainnya sudah berstatus alumni sekolah tempat pelaku bekerja," kata Dhany didampingi Kasat Reskrim, AKP M Hafid Firmansyah dan Kasi Humas, IPDA Endar Kuswanadi.
Akibat perilaku tidak terpujinya, pelaku terancam proses hukum dengan tuduhan pelanggaran Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya maksimal 20 tahun penjara. Saat ini kita masih menggali keterangan dari saksi korban lainnya," sebut Kapolres. (Nars)