![]() |
Komisi 3 DPRD Kuningan bersama Dinas LH meninjau calon lokasi TPSA baru di Desa Bunder Kecamatan Cidahu, Senin (23/5) |
KUNINGAN - Anggota Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuningan melakukan peninjauan calon lokasi Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) di Desa Bunder, Kecamatan Cidahu bersama mitra SKPD, Dinas Lingkungan Hidup Kuningan, Senin (23/5).
Peninjauan calon lokasi TPSA ini dilakukan dalam agenda kunjungan kerja dalam daerah, ditujukan untuk memastikan kesiapan Kuningan untuk menambah lokasi pembuangan sampah guna mengatasi soal menggunungnya sampah di TPSA Ciniru, Kecamatan Jalaksana.
Nampak hadir mendampingi para anggota Komisi 3 DPRD Kuningan ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kuningan, Wawan Setiawan bersama jajarannya.
Ketua Komisi 3 DPRD Kuningan, Dede Sudrajat, di Desa Bunder mengatakan, permasalahan pengelolaan sampah di Kabupaten Kuningan memang sudah jadi hal yang butuh penanganan secara komprehensif.
"Karena TPSA di Desa Ciniru, Kecamatan Jalaksana sudah over load, maka kita merencanakan ada TPSA baru di Desa Bunder, Kecamatan Cidahu," kata Dede.
Lahan calon lokasi TPSA di Desa Bunder ini, disebutkannya, merupakan lahan eks galian C yang milik perorangan. Makanya butuh yang lahannya berstatus milik pemerintah.
"Ada alternatif lain yakni lahan di Desa Cibulan, Kecamatan Cidahu," ucapnya.
Permasalahan sampah di Kuningan, katanya lagi, sudah sangat pelik. Dalam satu hari, sampah yang dihasilkan bisa mencapai 25 ton.
Disamping memaksimalkan Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA), pihaknya mengaku telah menggali potensi sarana yang bisa membantu memusnahkan sampah tanpa menimbulkan polusi.
"Alatnya sudah ada diproduksi oleh salah satu sekolah teknik dan kita akan mengujinya," ucap Dede.
Selain permasalahan sampah, dalam kunjungan kerja Hari Senin ini, Komisi 3 DPRD Kuningan juga mendatangi lokasi Galian C (pasir) di Kecamatan Cidahu.
Di lokasi tersebut, para anggota Komisi 3 mendapat keluhan dari para pengusaha galian C yang mengaku omzet mereka menurun akibat musim hujan yang panjang dan naiknya biaya operasional.
Bahkan, salah seorang pengusaha galian C, Dudi, menduga selain mereka, ada usaha galian C yang ilegal yang beroperasi seenaknya.
"(Pengusaha galian C ilegal) Ini sudah berjalan lama beroperasi seenaknya. Jelas merugikan, karena mereka tidak bayar pajak yang masuk kas negara," katanya.
Dudi meminta pemerintah bisa menertibkan galian C ilegal yang selama ini beroperasi dan meminta mereka agar segera menempuh ijin yang sesuai aturan.
Menanggapi keluhan para pelaku usaha galian C ini, Komisi 3 DPRD Kuningan menjawab akan melakukan pendalaman dan menelusuri bilamana memang ada usaha galian C yang tidak memiliki ijin. (Nars)